Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan langkah terbaru dalam penanganan konten perjudian online di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid. Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Komdigi menurunkan 6.148 konten terkait judi online pada Selasa (12/11) hingga Rabu (13/11) pukul 06.00 WIB.
Sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Komdigi telah memblokir total 283.230 konten judi online, meliputi berbagai platform seperti situs web, Meta, Google/Youtube, dan aplikasi pesan instan. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Marroli J Indarto, menambahkan bahwa akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang terindikasi terafiliasi dengan promosi judi online juga diblokir.
Baca ini juga :
» China Kembangkan Transistor 2D, Prosesor Bisa 40% Lebih Cepat dari Intel
» Kerugian Kasus Fake BTS Capai Rp 473 Juta, Polisi Buru Pelaku Lain
» Google Bayar Rp 462 Miliar untuk Selesaikan Gugatan Diskriminasi Rasial
» AMD Gelar Acara di Jepang, Bahas Kelangkaan Radeon RX 9070
» Lip-Bu Tan Investor Teknologi Asal Malaysia Resmi Ditunjuk sebagai CEO Intel
» realme Memasuki Era Gaming 2025, Sajikan Inovasi dan Kolaborasi Besar untuk Pengalaman Gaming Terbaik
» China Perkenalkan Manus, Agen AI Mandiri yang Bekerja Tanpa Instruksi Tambahan
» Jaringan 5G Telkomsel di Jabotabek Diklaim Tembus 500Mbps
Sesuai arahan Menteri Meutya Hafid, Komdigi juga memperkuat edukasi digital untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik judi online dan pinjaman ilegal. Program ini akan melibatkan komunitas setempat hingga tingkat kelurahan untuk memperluas jangkauan literasi digital.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam aktivitas digital, khususnya terhadap konten perjudian," pesan Marroli.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.