Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Setelah kemarin MUI mengatakan bahwa PUBG tidak masuk dalam kategori game haram, namun wacana ini kembali naik. Salah satu provinsi Indonesia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan Fatwa Haram kepada salah satu game Battle Royale paling populer di Indonesia yaitu PUBG Mobile.
Pembahasan dampak negatif dari PUBG Mobile dan sejenisnya dilakukan dengan alot selama dua hari berturut-turut, yakni 17-18 Juni oleh Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh dan Ahli Teknologi (TI) dan Psikolog. Menurutnya Game PUBG dan sejenisnya dinilai mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhi perilaku untuk menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan di level berbahaya.
"Setelah kita kaji dengan berbagai para ahli, seperti Ahli IT, dan psikologi. Karena alasan-alasan terciptanya kebingrasan, mengajarkan perkelahian, kekerasan, kebrutalan, penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Game PUBG Mobile dan sejenisnya, haram dimainkan," terang Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, dilansir dari Liputan6.com.
Dalam fatwa tersebut, MPU turut memberi rekomendasi agar pemerintah memblokir permainan PUBG dan sejenisnya. Rekomendasi ini sebagai eksekusi dari fatwa haram yang telah dikeluarkan.
"Melakukan pengawasan terhadap anak-anak kecil agar tidak memainkan game itu. Orang tua mengawasi. Lembaga pendidikan. Ada rekomendasi sebagai pendukung terhadap fatwa keharaman PUBG dan sejenisnya," kata Faisal.
MPU Aceh memilih tidak bersikap kendati pihaknya sudah beberapa kali menerima saran dan masukan hal serupa mengenai pihak MUI memilih untuk mengkaji dampak game terlebih dahulu.