Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Kabar mengejutkan datang dari Kota Serambi Mekkah yakni Aceh. Bagaimana tidak, Gubernur mereka yakni Nova Iriansyah yang dilansir oleh Antara pada Rabu (20/10), sang Gubernur meminta kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KEMKOMINFO) untuk memblokir game-game populer seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, dan Free Fire.
Kepala Sekretariat Majelas Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni, menyebut bahwa hal itu dituangkan dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah Aceh dapat mengajukan pelaporan untuk pemblokiran atas konten bermuatan negatif.
"Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh," ucap Murni.
Apabila ini benar terjadi, kemungkinan besar, organisasi esports profesional maupun semi profesional yang bernaung di Aceh harus berpindah tempat agar tetap bisa memainkan game tersebut untuk ranah kompetitif yang ada di Indonesia. (KotakGame)
Jangan lupa juga untuk ikuti Giveaway dari KotakGame. Cek video dibawah ini ya: