Setelah enam minggu sidang dan pertimbangan juri pada hari Jumat dan Selasa, putusan akhirnya masuk pada kasus pencemaran nama baik Johnny Depp v Amber Heard. Walaupun secara fisik Depp tidak dapat hadir karena memiliki kewajiban untuk tur.
Sebagai kasus pencemaran nama baik, Aktor Depp menggugat mantan istrinya dan bintang Aquaman Heard sebesar $ 50 juta setelah op-ed Washington Post menulis Heard yang sebagai wanita yang tabah soal kekerasan dalam rumah tangga.
Baca ini juga :
» ICC x DG CON 2023 Resmi Dimulai, Pengunjung Rela Antre Panjang Demi Masuk ke Venue
» Akibat Bendera Trans, Film Spider-Man: Across the Spider-verse Dilarang di Uni Emirat Arab
» Kevin Feige Sebut Robert Downey Jr. adalah Kunci Kesuksesan Marvel Cinematic Universe
» Arnold Schwarzenegger Umumkan Dirinya Berhenti Memerankan Terminator
» Bocor, Pegulat WWE Seth Rollins Dikabarkan Hadir di Film Captain America: New World Order
» Margot Robbie Dikabarkan Ambil Peran Susan Storm di Fantastic Four 4 Reboot
» Pengisi Suara Bowser, Jack Black Sebut Wario Akan Hadir Jika Mario Bros. Memiliki Sekuel!
» Chris Pratt Paham dengan Khawatirnya Para Fans Terhadap Aktingnya di Film The Super Mario Bros.
Sumber: Gamerant Karena hal itu Depp dipecat dalam perannya sebagai Captain Jack Sparrow (Pirates of the Caribbean). Heard membalas dengan tuntutan balik untuk menggandakan uang, mengklaim bahwa Depp dan pengacaranya telah mengoordinasikan kampanye kotor yang ditargetkan terhadapnya.
Heard dinyatakan bertanggung jawab atas semua tuduhan pencemaran nama baik terhadapnya, dengan juri memilih untuk memberi Depp ganti rugi USD10 juta (IDR145 Milyar) dan ganti rugi USD5 juta (IDR72 Milyar).
Namun Heard berhasil dalam satu tuduhan balasannya, dengan Depp diperintahkan untuk membayar USD2 juta (IDR29 Milyar) sebagai ganti rugi terhadapnya. Secara total, Depp akan diberikan USD8,350,000 (IDR121 Milyar).
Sumber: Gamerant