



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online dan praktik ilegal lainnya di ruang digital. Dalam langkah konkret, Komdigi menggelar pertemuan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler untuk merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.
Ismail, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, mengungkapkan bahwa ada dua poin penting yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Pertama, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami risiko dan bahaya dari judi online. “Kami membahas upaya agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas yang berpotensi menghancurkan masa depan mereka,” ujar Ismail pada Selasa, 3 Desember 2024.
Salah satu pendekatan yang diputuskan adalah melalui pengiriman pesan singkat (SMS) berisi edukasi dan peringatan tentang bahaya judi online. SMS ini akan dirancang untuk menyasar berbagai kelompok masyarakat secara lebih spesifik. "Sosialisasi dilakukan dalam berbagai bentuk, baik yang segmented maupun targeted," tambah Ismail.
Komdigi bersama operator seluler juga merancang langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Dalam waktu dekat, operator akan mulai mengirimkan SMS blast yang berisi peringatan kepada para pemain judi online. Pesan-pesan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi aktivitas mereka secara signifikan.
Selain itu, pembahasan dalam pertemuan tersebut juga mencakup upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam judi online. Meski masih berada dalam tahap awal diskusi, operator seluler telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembatasan tersebut.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa PPATK memiliki data lengkap tentang pemain judi online beserta aliran dana yang terlibat. Informasi ini menjadi aset penting dalam mengidentifikasi pelaku dan menghentikan aktivitas mereka. PPATK juga akan bekerja sama dengan Komdigi untuk mengirim peringatan langsung melalui SMS kepada para pemain yang telah terdeteksi.
Baca ini juga :» Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Pelanggan Telekomunikasi Berbasis Biometrik (Face Recognition)
» Lebih dari 70% Situs Judi Online Ternyata 'Bersembunyi' di Balik Cloudflare?
» Mulai Januari 2026, Game Online Tanpa Rating Resmi IGRS Bisa Diblokir Total di Indonesia
» ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia oleh Komdigi
» Mengejar Ketertinggalan: Pemerintah Targetkan 32% Jaringan 5G Indonesia Tersambung pada 2030
» Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Mau Ikut Jejak China?
» Telkomsel Uji Coba Registrasi Biometrik, Daftar Nomor HP Dengan Selfie
» Komdigi Berencana Terapkan Sistem Blokir dan Balik Nama untuk IMEI HP
Danang menegaskan bahwa aktivitas judi online termasuk tindak pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303 bis. Oleh karena itu, peringatan yang diberikan melalui SMS diharapkan dapat membuat pelaku menyadari risiko hukum dan menghentikan aktivitas mereka.
Data terbaru menunjukkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun hingga kuartal ketiga tahun ini, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya dampak dari praktik ilegal tersebut terhadap masyarakat dan ekonomi negara.
Sejak Juni 2024, Komdigi, yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah meluncurkan inisiatif SMS blast sebagai bagian dari kampanye edukasi. Pesan terbaru yang disebarkan mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online dengan narasi yang kuat: "Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia."
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.