Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memblokir layanan Google Cloud API Storage, yang memicu perbincangan hangat di media sosial. Layanan ini merupakan antarmuka terprogram yang digunakan oleh para pengembang aplikasi untuk menyimpan serta mengakses data menggunakan infrastruktur Google. Pemblokiran ini membawa dampak signifikan pada aplikasi yang bergantung pada layanan tersebut.
Menurut informasi yang beredar, subdomain storage.googleapis.com masuk dalam daftar situs yang diblokir pada situs resmi aduan konten negatif milik Komdigi, yaitu Trust Positif. Langkah ini diambil setelah ditemukan sisipan konten terkait judi online dalam subdomain tersebut. Meski demikian, Komdigi memastikan telah melakukan koordinasi dengan pihak Google untuk menangani masalah ini.
Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, Sofyan Kurniawan, membenarkan pemblokiran tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Google untuk menurunkan konten yang melanggar. "Kami sudah meminta Google untuk menghilangkan sisipan konten tersebut," ungkapnya.
Langkah pemblokiran ini tidak hanya berdampak pada para pengembang aplikasi, tetapi juga memancing reaksi dari netizen, khususnya di platform media sosial seperti X. Banyak yang mempertanyakan alasan serta dampak dari keputusan ini, terutama bagi mereka yang menggunakan aplikasi berbasis layanan Google Cloud API Storage.
Baca ini juga :» Komdigi Berikan Peringatan Untuk Beberapa Perusahaan Untuk Mendaftar PSE di Indonesia
» Menteri Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari per Bulan
» Setelah 10 Tahun, Google Akhirnya Ubah Logo Ikonik āGā
» Game T-Rex Google Chrome Butuh 17 Juta Tahun Untuk Tamat
» Kominfo Bekukan Sementara Operasi Worldcoin dan WorldID Usai Viral Imbalan Rekam Retina Rp800 Ribu
» Indikasi Monopoli, Kehakiman Amerika Serikat Desak Google Untuk Jual Browser Chrome
» Google Classroom Diserang Review Bomb Negatif Oleh Player Oknum Wuthering Wave
» Microsoft Gelontorkan Rp 27 Triliun, Indonesia Siap Jadi Poros AI Asia Tenggara
Namun, Sofyan memastikan bahwa situasi telah kembali normal setelah adanya komunikasi intensif antara Komdigi dan Google. "Sehubungan dengan hal tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Google. Dan saat ini statusnya sudah kami normalisasi kembali," jelasnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya pengawasan konten di era digital, terutama ketika menyangkut layanan besar seperti Google. Penemuan konten judi online dalam layanan sebesar Google Cloud menyoroti tantangan dalam menjaga platform tetap aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi global untuk lebih berhati-hati terhadap penggunaan layanan mereka, terutama di negara-negara dengan regulasi ketat terkait konten.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.