Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi merilis regulasi terbaru terkait layanan pos komersial melalui Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini membawa sejumlah perubahan penting, khususnya dalam hal pengaturan tarif layanan pengiriman. Meski pemerintah tidak menetapkan batas atas maupun bawah untuk tarif, formula penentuan tarif dijelaskan secara rinci dalam regulasi ini.
Dalam Permen Komdigi 8/2025, disebutkan bahwa tarif layanan pos komersial ditentukan langsung oleh pihak penyelenggara pos. Namun, mereka harus menghitung tarif tersebut berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 41, di mana tarif harus memperhitungkan biaya produksi atau operasional ditambah dengan margin keuntungan.
Biaya operasional ini mencakup beberapa komponen penting, antara lain biaya tenaga kerja, biaya transportasi, penggunaan aplikasi dan teknologi, kerja sama dengan penyedia sarana dan prasarana dan kolaborasi dengan pelaku usaha perorangan.
Dengan adanya formula ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penetapan tarif dilakukan secara adil dan transparan, tanpa membebani masyarakat maupun merugikan pelaku usaha.
Meskipun tarif tidak ditentukan langsung oleh pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pos, evaluasi tetap bisa dilakukan. Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi tarif jika ada laporan dari pelaku usaha yang merasa dirugikan.
Evaluasi tarif ini diatur dalam Pasal 42 ayat (2), yang menyebutkan lima aspek penilaian, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan dan keberlangsungan layanan pos.
Jika hasil evaluasi menunjukkan perlunya intervensi, maka pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas atau bawah. Namun, keputusan ini hanya bersifat sementara, maksimal berlaku selama enam bulan.
Baca ini juga :» Komdigi Berikan Peringatan Untuk Beberapa Perusahaan Untuk Mendaftar PSE di Indonesia
» Kominfo Bekukan Sementara Operasi Worldcoin dan WorldID Usai Viral Imbalan Rekam Retina Rp800 Ribu
» Microsoft Gelontorkan Rp 27 Triliun, Indonesia Siap Jadi Poros AI Asia Tenggara
» Komdigi Kerja Sama dengan Amazon Kuiper, Internet Berbasis Satelit Saingan Starlink ke Indonesia
» Strategi Komdigi, PPATK dan Operator Seluler, Kirim SMS ke Pemain Jud0l Buat Kasih Peringatan Bahaya
» Netizen Heboh Google Cloud API Diblokir Komdigi, Banyak Media Sosial Ga Bisa Diakses!
» UniPin Tutup Mei dengan Promo Akhir Bulan! Banyak Penawaran Menarik
» Cuan Akhir Tahun, Beli Laptop ASUS Bisa Dapat Extra Laptop
Salah satu poin menarik dalam regulasi ini adalah pengaturan soal potongan harga atau program bebas ongkir (ongkos kirim). Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa penyelenggara diperbolehkan memberikan diskon, namun tetap ada batasannya.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Meski begitu, periode diskon bisa diperpanjang apabila penyelenggara mengajukan permohonan evaluasi ke Komdigi. Permohonan tersebut akan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah program diskon tersebut masih layak diteruskan atau tidak.
"Kalau tiga hari potongan harga sudah diberikan dan ingin diperpanjang, kita akan evaluasi kembali. Kita lihat apakah tarifnya masih layak atau tidak untuk diperpanjang," jelas Gunawan saat ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).
Selain berita utama di atas, KOTAKGAME juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.