space
KOMINFO BEKUKAN SEMENTARA OPERASI WORLDCOIN DAN WORLDID USAI VIRAL IMBALAN REKAM RETINA RP800 RIBU
Senin, 05 May 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul viralnya pemberian imbalan sebesar Rp800 ribu kepada masyarakat yang bersedia merekam data retina mereka, yang dilaporkan terjadi di Bekasi.

Baca ini juga :
» Ebay Sudah Diblokir oleh Komdigi, Target Selanjutnya Adalah Xbox!
» Komdigi Berikan Peringatan Untuk Beberapa Perusahaan Untuk Mendaftar PSE di Indonesia
» QRIS Bisa Dipakai di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025, Liburan Jadi Makin Praktis!
» Menteri Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari per Bulan
» Bill Gates Bangun Kantor Regional The Gates Foundation di Singapura, Indonesia Jadi Fokus Uji Coba Vaksin TBC
» Microsoft Gelontorkan Rp 27 Triliun, Indonesia Siap Jadi Poros AI Asia Tenggara
» Komdigi Kerja Sama dengan Amazon Kuiper, Internet Berbasis Satelit Saingan Starlink ke Indonesia
» Presiden Terpilih AS, Donald Trump Luncuran $TRUMP Meme Coin, Tembus $8 Miliar Market Cap

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi risiko keamanan digital yang bisa merugikan masyarakat. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi,” ujar Alexander melalui keterangan di situs resmi Komdigi, Minggu, 4 Mei kemarin.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak mengantongi TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, Worldcoin tercatat memiliki TDPSE, namun terdaftar atas nama perusahaan berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi yang diketahui menjalankan operasional di lapangan.

“Setiap penyelenggara layanan digital wajib mendaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi menekankan komitmennya untuk mengawasi ruang digital secara ketat, adil, dan bertanggung jawab demi menjamin keamanan masyarakat di dunia maya. Alexander juga mengajak publik agar tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak resmi.

“Segera laporkan segala bentuk dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik Komdigi,” imbuhnya.

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan foto-foto antrean warga di depan sebuah gerai bertuliskan “World”, yang disebut-sebut berada di kawasan Jalan Raya Narogong, Bekasi. Mereka dikabarkan rela mengantre demi mendapatkan Rp800 ribu dari Worldcoin dan WorldID, dengan imbalan menyerahkan data biometrik retina mereka.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close