



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul viralnya pemberian imbalan sebesar Rp800 ribu kepada masyarakat yang bersedia merekam data retina mereka, yang dilaporkan terjadi di Bekasi.
Baca ini juga :» Telkomsel Uji Coba Registrasi Biometrik, Daftar Nomor HP Dengan Selfie
» Komdigi Berencana Terapkan Sistem Blokir dan Balik Nama untuk IMEI HP
» Cuma di Korea: Trading Crypto Dikemas Mirip Kompetisi e-Sports!
» Imbas Demo 25 Agustus, Komdigi Memanggil Meta dan Tiktok Karena Sebar Konten “Mengganggu Demokrasi”
» Gak Jadi Masuk Akademi Crypto! Stafsus Wapres Klarifikasi Bantah Bitcoin Jadi Cadangan Negara
» Siap-siap Internet Cepat! Komdigi Perpanjang Izin Starlink Di Indonesia Dengan Batasan Tertentu
» Ebay Sudah Diblokir oleh Komdigi, Target Selanjutnya Adalah Xbox!
» Komdigi Berikan Peringatan Untuk Beberapa Perusahaan Untuk Mendaftar PSE di Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi risiko keamanan digital yang bisa merugikan masyarakat. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi,” ujar Alexander melalui keterangan di situs resmi Komdigi, Minggu, 4 Mei kemarin.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak mengantongi TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menariknya, Worldcoin tercatat memiliki TDPSE, namun terdaftar atas nama perusahaan berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi yang diketahui menjalankan operasional di lapangan.
“Setiap penyelenggara layanan digital wajib mendaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Komdigi menekankan komitmennya untuk mengawasi ruang digital secara ketat, adil, dan bertanggung jawab demi menjamin keamanan masyarakat di dunia maya. Alexander juga mengajak publik agar tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak resmi.
“Segera laporkan segala bentuk dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik Komdigi,” imbuhnya.
Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan foto-foto antrean warga di depan sebuah gerai bertuliskan “World”, yang disebut-sebut berada di kawasan Jalan Raya Narogong, Bekasi. Mereka dikabarkan rela mengantre demi mendapatkan Rp800 ribu dari Worldcoin dan WorldID, dengan imbalan menyerahkan data biometrik retina mereka.