space
KOMINFO BEKUKAN SEMENTARA OPERASI WORLDCOIN DAN WORLDID USAI VIRAL IMBALAN REKAM RETINA RP800 RIBU
Senin, 05 May 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul viralnya pemberian imbalan sebesar Rp800 ribu kepada masyarakat yang bersedia merekam data retina mereka, yang dilaporkan terjadi di Bekasi.

Baca ini juga :
» Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Blokir Grok AI: Melawan Konten Asusila Digital
» Waspada Deepfake! Kemkomdigi Soroti Grok AI di X Terkait Konten Asusila
» X (Twitter) Bayar Denda Hampir Rp80 Juta atas Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi
» Upaya Perlindungan Digital: Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Remaja Usia 13-16 Tahun
» Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Pelanggan Telekomunikasi Berbasis Biometrik (Face Recognition)
» Lebih dari 70% Situs Judi Online Ternyata 'Bersembunyi' di Balik Cloudflare?
» ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia oleh Komdigi
» Mengejar Ketertinggalan: Pemerintah Targetkan 32% Jaringan 5G Indonesia Tersambung pada 2030

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi risiko keamanan digital yang bisa merugikan masyarakat. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi,” ujar Alexander melalui keterangan di situs resmi Komdigi, Minggu, 4 Mei kemarin.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak mengantongi TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, Worldcoin tercatat memiliki TDPSE, namun terdaftar atas nama perusahaan berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi yang diketahui menjalankan operasional di lapangan.

“Setiap penyelenggara layanan digital wajib mendaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi menekankan komitmennya untuk mengawasi ruang digital secara ketat, adil, dan bertanggung jawab demi menjamin keamanan masyarakat di dunia maya. Alexander juga mengajak publik agar tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak resmi.

“Segera laporkan segala bentuk dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik Komdigi,” imbuhnya.

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan foto-foto antrean warga di depan sebuah gerai bertuliskan “World”, yang disebut-sebut berada di kawasan Jalan Raya Narogong, Bekasi. Mereka dikabarkan rela mengantre demi mendapatkan Rp800 ribu dari Worldcoin dan WorldID, dengan imbalan menyerahkan data biometrik retina mereka.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close