



Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), rencana pembatasan akses media sosial (medsos) untuk remaja usia 13 hingga 16 tahun tengah dimatangkan. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing platform.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menargetkan implementasi pembatasan ini akan mulai dilaksanakan pada Maret 2026. "Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," ujar Meutya, seperti dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi baru-baru ini.
Menkomdigi menjelaskan bahwa regulasi terkait pembatasan akses akun medsos untuk anak di Indonesia sebenarnya telah terbit sejak Maret 2025. Namun, dampak signifikan dari aturan ini mungkin belum terasa sepenuhnya oleh masyarakat karena Indonesia saat ini masih berada dalam masa transisi.
Pemerintah tengah melakukan persiapan intensif dan koordinasi dengan berbagai Platform Sistem Elektronik (PSE) besar, dengan harapan kebijakan perlindungan ini dapat berjalan efektif dalam waktu satu tahun ke depan.
Langkah Indonesia dalam membatasi akun media sosial untuk anak di bawah umur rupanya telah menjadi perhatian global. Negara-negara lain, seperti Malaysia dan sejumlah negara di Eropa, saat ini juga sedang menyusun aturan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak digital telah menjadi isu prioritas di tingkat internasional.
Baca ini juga :» Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Pelanggan Telekomunikasi Berbasis Biometrik (Face Recognition)
» Internet Rakyat, Solusi Inovatif 5G FWA untuk Mengatasi Kesenjangan Digital di Indonesia
» Lebih dari 70% Situs Judi Online Ternyata 'Bersembunyi' di Balik Cloudflare?
» ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia oleh Komdigi
» Mengejar Ketertinggalan: Pemerintah Targetkan 32% Jaringan 5G Indonesia Tersambung pada 2030
» JLM dan SSU Kerjasama Strategis: Mengamankan Kedaulatan Digital Indonesia Lewat Infrastruktur Kabel Bawah Laut
» Whitemon dan Tundra Esports Juara BLAST Slam IV Setelah Tumbangkan Team Falcons 3 2
» Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Mau Ikut Jejak China?
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan sepenuhnya tahun depan. Bagi platform yang tidak mematuhi regulasi ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.
Sebagai bagian dari proses penyusunan sanksi dan penyesuaian aturan, Kemkomdigi saat ini sedang melakukan uji petik, termasuk survei terhadap anak-anak di Yogyakarta mengenai interaksi mereka dengan PSE besar. Hasil umpan balik ini akan menjadi masukan berharga dalam finalisasi kebijakan.
Pembatasan akses medsos bagi anak di bawah umur merupakan tren global yang didorong oleh berbagai alasan kuat. Salah satu motivasi utama adalah untuk menjaga kesehatan mental anak-anak dan mendorong mereka untuk memiliki interaksi sosial secara langsung yang lebih berkualitas.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.