space
UPAYA PERLINDUNGAN DIGITAL: PEMERINTAH BATASI AKSES MEDSOS UNTUK REMAJA USIA 13-16 TAHUN
Pop
Jumat, 12 Dec 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), rencana pembatasan akses media sosial (medsos) untuk remaja usia 13 hingga 16 tahun tengah dimatangkan. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing platform.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menargetkan implementasi pembatasan ini akan mulai dilaksanakan pada Maret 2026. "Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," ujar Meutya, seperti dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi baru-baru ini.

Menkomdigi menjelaskan bahwa regulasi terkait pembatasan akses akun medsos untuk anak di Indonesia sebenarnya telah terbit sejak Maret 2025. Namun, dampak signifikan dari aturan ini mungkin belum terasa sepenuhnya oleh masyarakat karena Indonesia saat ini masih berada dalam masa transisi.

Pemerintah tengah melakukan persiapan intensif dan koordinasi dengan berbagai Platform Sistem Elektronik (PSE) besar, dengan harapan kebijakan perlindungan ini dapat berjalan efektif dalam waktu satu tahun ke depan.

Langkah Indonesia dalam membatasi akun media sosial untuk anak di bawah umur rupanya telah menjadi perhatian global. Negara-negara lain, seperti Malaysia dan sejumlah negara di Eropa, saat ini juga sedang menyusun aturan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak digital telah menjadi isu prioritas di tingkat internasional.

Baca ini juga :
» Siap-Siap Gamers! Bandai Namco Gelar "Bonus Level Indonesia 2026" di Jakarta Mei Mendatang
» Grok “Ketipu” Kode Morse, AI Elon Musk Sempat Transfer Rp2,6 Miliar ke Wallet User Indonesia
» Persiapan RRQ Hoshi dan RRQ Tora Ternyata Berbanding Terbalik, Tapi Hasilnya Malah Kebalik
» Deretan Pelatih Timnas Esports Indonesia untuk ENC 2026 Resmi Diumumkan
» Manager Age Rating Riot Games Kritik Komdigi Terkait IGRS
» Viral Isu Kebocoran Data, Komdigi Stop IGRS Sementara
» Wikimedia Diancam Blokir Oleh Komdigi Jika Tidak Mau Menuruti Pendaftaran PSE
» Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak Di Bawah 16 Tahun

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan sepenuhnya tahun depan. Bagi platform yang tidak mematuhi regulasi ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

Sebagai bagian dari proses penyusunan sanksi dan penyesuaian aturan, Kemkomdigi saat ini sedang melakukan uji petik, termasuk survei terhadap anak-anak di Yogyakarta mengenai interaksi mereka dengan PSE besar. Hasil umpan balik ini akan menjadi masukan berharga dalam finalisasi kebijakan.

Pembatasan akses medsos bagi anak di bawah umur merupakan tren global yang didorong oleh berbagai alasan kuat. Salah satu motivasi utama adalah untuk menjaga kesehatan mental anak-anak dan mendorong mereka untuk memiliki interaksi sosial secara langsung yang lebih berkualitas.



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close