space
CHATGPT DAN DUOLINGO TERANCAM DIBLOKIR DI INDONESIA OLEH KOMDIGI
Pop
Rabu, 19 Nov 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa sejumlah platform besar yang aktif melayani pengguna Indonesia masih belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Platform populer seperti ChatGPT, Duolingo, Dropbox, hingga Cloudflare termasuk dalam daftar 25 layanan digital yang telah diberikan pemberitahuan resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh platform digital beroperasi sesuai aturan, terutama terkait keamanan data dan pengawasan layanan kepada masyarakat.

Baca ini juga :
» Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Pelanggan Telekomunikasi Berbasis Biometrik (Face Recognition)
» Lebih dari 70% Situs Judi Online Ternyata 'Bersembunyi' di Balik Cloudflare?
» Mengejar Ketertinggalan: Pemerintah Targetkan 32% Jaringan 5G Indonesia Tersambung pada 2030
» Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Mau Ikut Jejak China?
» Openai Akan Segera Perbolehkan Obrolan R18 Di ChatGPT Mulai Bulan Desember Ini!
» Telkomsel Uji Coba Registrasi Biometrik, Daftar Nomor HP Dengan Selfie
» Komdigi Berencana Terapkan Sistem Blokir dan Balik Nama untuk IMEI HP
» Tak Usah Tunggu Perintah, ChatGPT Sekarang Bisa Mulai Obrolan Sendiri

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini menegaskan bahwa:


Seluruh PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftar sebelum beroperasi di Indonesia.

Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses.

Ketentuan tersebut termuat jelas dalam Pasal 2 dan Pasal 4, dan berlaku bagi seluruh platform yang menargetkan pengguna Indonesia.

Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan, Komdigi meminta seluruh PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan registrasi sebelum tindakan lanjutan dijatuhkan.


Berikut daftar lengkap platform yang telah menerima pemberitahuan dari Komdigi dan wajib segera melakukan pendaftaran PSE:

•Cloudflare, Inc.
(cloudflare.com, aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

•Dropbox, Inc.
(dropbox.com, aplikasi Dropbox)

•Flextech, Inc.
(terabox.com, aplikasi Terabox)

•OpenAI, L.L.C.
(chatgpt.com, aplikasi ChatGPT)

•Duolingo, Inc.
(id.duolingo.com, aplikasi Duolingo)

•Marriott International, Inc.
(marriott.com, aplikasi Marriott Bonvoy)

•PT Duit Orang Tua
(roomme.id)

•Accor S.A.
(accor.com, aplikasi ALL Accor)

•InterContinental Hotels Group PLC (IHG)
(ihg.com, aplikasi IHG One Rewards)

•PT HIJUP.COM
(hijup.com, aplikasi HIJUP)

•PT Kasual Jaya Sejahtera
(kasual.id)

•Fashiontoday
(fashiontoday.co.id)

•PT Beiersdorf Indonesia
(nivea.co.id)

•Shutterstock, Inc.
(shutterstock.com, aplikasi Shutterstock & Shutterstock Contributor)

•Getty Images, Inc.
(gettyimages.com)

•PT Kaio Tekno Medika
(doktersiaga.com)

•Fine Counsel
(finecounsel.id)

•PT Halo Grup Indo
(hellobeauty.id)

•PT Afiliasi Kontenindo Jaya
(bistip.com)

•PT Inggris Prima Indonesia
(ef.co.id, aplikasi EF Hello)

•Wikimedia Foundation
(wikipedia.org, wiktionary.org, aplikasi Wikipedia)

•PT Media Kesehatan Indonesia
(doktersehat.com)

•PandaDoc Inc.
(pandadoc.com)

•airSlate, Inc.
(signnow.com, aplikasi SignNow)

•PT Zoho Technologies
(zoho.com, aplikasi Zoho Sign)

Komdigi menyatakan bahwa seluruh platform tersebut diminta segera melakukan pendaftaran PSE. Jika tidak, mereka berpotensi terkena sanksi, mulai dari teguran hingga pemblokiran akses di Indonesia.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna, mengingat sebagian besar layanan dalam daftar tersebut digunakan secara luas untuk pendidikan, kerja, komunikasi, hingga layanan cloud.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close