



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan kemungkinan penerapan aturan baru yang mewajibkan influencer memiliki sertifikasi sebelum membuat konten tertentu, mengikuti langkah yang sudah dilakukan pemerintah China.
Baca ini juga :» BTR dan RRQ Dikabarkan Tertarik Masuk MPL Malaysia, Siapa Menyusul?
» Komdigi Akan Batasi Akses Sosmed Anak Berusia Di Bawah Usia 16 Tahun
» IGRS Akhirnya Resmi Terintegrasi Dalam Steam
» TODAK Resmi Rebranding Jadi Brand Esports Lifestyle Global, Kini Jadi Partner MPL Indonesia
» AMD & Nutanix Jalin Kemitraan Strategis: Masa Depan Infrastruktur "Agentic AI" yang Terbuka
» Skandal AoV SEA Games 2025: Screen Sharing Berujung Penangkapan dan Ban Seumur Hidup
» Alter Ego Ares Umumkan Roster PMPL ID Spring 2026, Zuxxy Resmi Kembali!
» Komdigi Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, SOP Penggunaan Google Drive Jadi Sorotan
Kepala BPSDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian dan diskusi internal. “Informasi ini masih baru, kami lagi bahas di internal, gimana isu ini dan apakah relevan diterapkan di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Bonifasius, Komdigi memang rutin memantau kebijakan digital dari negara lain, termasuk Australia dan China, sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat ekosistem digital di Tanah Air. Ia mencontohkan bagaimana kebijakan Australia soal pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sempat menjadi referensi dalam lahirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Terkait ide sertifikasi influencer, Bonifasius menekankan bahwa tujuannya adalah mencegah penyebaran misinformasi tanpa membatasi kebebasan berekspresi. “Kompetensi memang diperlukan, tapi jangan sampai malah mengekang. Kita harus jaga keseimbangannya,” jelasnya.
China sendiri sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Mulai 10 Oktober 2025, influencer di negara itu diwajibkan memiliki ijazah atau sertifikat resmi sebelum membahas topik profesional seperti kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Aturan ini diterbitkan oleh Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China.
Lewat kebijakan itu, platform seperti Douyin, Bilibili, dan Weibo juga diwajibkan memverifikasi kualifikasi akademik kreator sebelum mereka boleh mengunggah konten profesional. Pelanggar bisa didenda hingga 100.000 yuan (sekitar Rp230 juta) atau bahkan diblokir permanen.
Sementara itu, Komdigi belum mengambil keputusan apakah Indonesia akan mengikuti jejak serupa. Pemerintah masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Kalau memang perlu diterapkan, kita harus atur dengan jelas: seperti apa level sertifikasinya dan siapa saja yang wajib ikut. Karena sekarang konten kreator jumlahnya sudah luar biasa banyak,” tutup Bonifasius.