



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat untuk meningkatkan keamanan data pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Sebagai bagian dari program kerja Tahun Anggaran 2025, Komdigi sedang merancang sebuah regulasi baru, yaitu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Selama ini, proses registrasi kartu SIM diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021). Aturan tersebut mewajibkan calon pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai syarat identifikasi.
Namun, implementasi aturan ini menghadapi tantangan serius. Komdigi mencatat sering terjadinya penyalahgunaan identitas—di mana data NIK dan No.KK orang lain dipakai tanpa izin untuk mendaftar layanan telekomunikasi. Penyalahgunaan ini tentu berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan kerugian bagi pemilik identitas asli.
Untuk mengatasi celah keamanan tersebut, Komdigi menilai perlu dilakukan penyempurnaan signifikan pada ketentuan registrasi. Tujuannya adalah memastikan validasi data pelanggan berjalan aman, efektif, dan efisien.
PM 5/2021 sebenarnya sudah mencantumkan kewajiban bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Namun, pemanfaatan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sebagai alat validasi data kependudukan secara teknis belum diatur secara mendalam.
Baca ini juga :» Komdigi Akan Batasi Akses Sosmed Anak Berusia Di Bawah Usia 16 Tahun
» IGRS Akhirnya Resmi Terintegrasi Dalam Steam
» HP Resmi Satukan OMEN dan HyperX: Standar Baru Ekosistem Gaming di Indonesia
» Komdigi Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, SOP Penggunaan Google Drive Jadi Sorotan
» Komdigi Resmikan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Scan Wajah
» Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Blokir Grok AI: Melawan Konten Asusila Digital
» Waspada Deepfake! Kemkomdigi Soroti Grok AI di X Terkait Konten Asusila
» X (Twitter) Bayar Denda Hampir Rp80 Juta atas Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi
Dalam siaran resmi yang dikutip pada Selasa (25/11/2025), Komdigi menjelaskan urgensi regulasi baru ini: “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).”
Dengan adanya RPM ini, pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi di masa depan akan mengedepankan verifikasi biometrik. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan penyalahgunaan identitas dan menjadikan data pelanggan telekomunikasi jauh lebih valid dan terjamin keamanannya.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.