space
X (TWITTER) BAYAR DENDA HAMPIR RP80 JUTA ATAS PELANGGARAN MODERASI KONTEN PORNOGRAFI
Pop
Senin, 15 Dec 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengonfirmasi bahwa platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menyelesaikan kewajiban denda administratifnya. Denda senilai hampir Rp80 juta tersebut dikenakan sebagai sanksi atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di platform mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembayaran denda telah diterima pada 12 Desember 2025. Proses ini tuntas setelah pemerintah melayangkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen platform.

"Setelah proses komunikasi lanjutan, pihak X menyampaikan konfirmasi melalui surat elektronik serta menunjuk perwakilan resmi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif sesuai ketentuan," jelas Alex dalam keterangan pers pada Senin (15/12/2025).

Langkah kooperatif dari platform milik Elon Musk tersebut disambut baik oleh Kemkomdigi. Otoritas menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk itikad baik dan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," tambah Alex.

Baca ini juga :
» Elon Musk Cetak Rekor: Manusia Pertama Berharta $700 Miliar Usai Menangkan Gugatan Tesla
» Upaya Perlindungan Digital: Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Remaja Usia 13-16 Tahun
» Internet Starlink Gratis untuk Korban Banjir Sumatera, Muncul Dugaan Pungli!
» Elon Musk Gratiskan Layanan Starlink untuk Korban Bencana Sumatera
» Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Pelanggan Telekomunikasi Berbasis Biometrik (Face Recognition)
» Lebih dari 70% Situs Judi Online Ternyata 'Bersembunyi' di Balik Cloudflare?
» ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia oleh Komdigi
» Mengejar Ketertinggalan: Pemerintah Targetkan 32% Jaringan 5G Indonesia Tersambung pada 2030

Alex Sabar juga memastikan bahwa keseluruhan dana denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan aturan terhadap platform digital, baik domestik maupun global, merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah. Tujuannya adalah melindungi masyarakat—khususnya anak-anak dan kelompok rentan—dari paparan konten yang merugikan.

Kemkomdigi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam penyelesaian proses sanksi ini. Lebih lanjut, pemerintah mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten.



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close