



Era di mana kreator konten bisa merekam siapa saja di tempat umum demi mendulang engagement kini menabrak tembok hukum yang keras. Kasus perekaman tersembunyi terhadap sejumlah usher di pameran otomotif GIIAS 2026 menegaskan satu hal fundamental: ruang publik bukan berarti ruang bebas tanpa privasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan bahwa perekaman wajah tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menyamakan insiden ini dengan kasus warga yang sedang berolahraga di jalan raya lalu direkam tanpa izin oleh orang tak dikenal.
Pernyataan ini krusial. Dalam kacamata UU PDP, wajah dan citra fisik seseorang bukan sekadar gambar, melainkan data pribadi spesifik bersifat biometrik. Pengambilan dan distribusi data tersebut untuk kebutuhan komersial di media sosial mengharuskan adanya persetujuan (consent) eksplisit dari subjek yang direkam.
Kasus ini menjadi preseden penting karena melibatkan penggunaan smart glasses (kacamata pintar). Ketika teknologi kamera semakin mengecil dan melebur dengan pakaian sehari-hari (wearables), risiko invasi privasi meningkat eksponensial. Hal ini secara langsung mereduksi kenyamanan kelompok rentan, terutama perempuan, di ruang publik.
Baca ini juga :» Blokir Reddit di Indonesia Resmi Dibuka oleh Komdigi!
» Mulai 1 Juli 2026 Daftar Nomor HP Harus Scan Wajah, Emang Aman?
» Manager Age Rating Riot Games Kritik Komdigi Terkait IGRS
» Viral Isu Kebocoran Data, Komdigi Stop IGRS Sementara
» Wikimedia Diancam Blokir Oleh Komdigi Jika Tidak Mau Menuruti Pendaftaran PSE
» Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak Di Bawah 16 Tahun
» Komdigi Sebut YouTube dan Roblox Masih Belum Patuhi PP Tunas
» Komdigi Buka Forum Bareng Gamedev Indo Bahas Isu IGRS
Situasi hukum kreator konten Bryan Ebem menjadi semakin berat ketika teguran dari pihak korban justru direspons dengan upaya pemerasan. Alih-alih menghapus (takedown) konten yang dipermasalahkan, pelaku dilaporkan malah meminta uang tebusan dengan dalih “ganti rugi biaya produksi konten.”
Langkah gegabah ini tidak hanya mengukuhkan unsur pelanggaran pemrosesan data pribadi, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana pemerasan.
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) saat ini telah diinstruksikan untuk mengambil tindakan terukur atas aduan ini. Kasus GIIAS 2026 selayaknya menjadi peringatan keras bagi industri kreatif dan pelaku live streaming di Tanah Air: kamera boleh menyala, namun persetujuan (consent) tidak boleh dilupakan.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.