space
PATUHI PP TUNAS, TIKTOK HAPUS 780.000 AKUN ANAK DI BAWAH 16 TAHUN
Pop
4 Hari yang lalu

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Dunia digital Indonesia baru saja mencatat langkah besar dalam perlindungan anak. Sebagai respons terhadap regulasi baru dari pemerintah, platform raksasa TikTok secara resmi melaporkan telah menonaktifkan ratusan ribu akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah umur.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang siber, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas.


Komitmen TikTok: Platform Pertama yang Bertindak Tegas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi tinggi kepada TikTok atas kepatuhannya terhadap aturan pembatasan usia. Berdasarkan laporan terbaru per 10 April 2026, TikTok menjadi platform media sosial pertama yang memberikan data konkret terkait pembersihan akun di bawah umur.

"TikTok melaporkan bahwa mereka telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun untuk wilayah Indonesia," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta (14/4/2026).

Poin Utama Kepatuhan TikTok:

  • Penonaktifkan Massal: Menghapus 780.000 akun yang tidak memenuhi syarat usia.
  • Transparansi Kebijakan: Memublikasikan aturan batas usia minimum 16 tahun secara jelas di Pusat Bantuan (Help Center).
  • Laporan Berkala: Berkomitmen untuk terus memperbarui hasil pelaksanaan perlindungan anak kepada pemerintah secara rutin.

Baca ini juga :
» Manager Age Rating Riot Games Kritik Komdigi Terkait IGRS
» Viral Isu Kebocoran Data, Komdigi Stop IGRS Sementara
» Wikimedia Diancam Blokir Oleh Komdigi Jika Tidak Mau Menuruti Pendaftaran PSE
» Komdigi Sebut YouTube dan Roblox Masih Belum Patuhi PP Tunas
» Komdigi Buka Forum Bareng Gamedev Indo Bahas Isu IGRS
» Steam Resmi Minta Maaf Mengenai Isu Rating Sistem IGRS
» Komdigi Resmi Klarifikasi Soal Rating Sistem IGRS Di Steam
» Mengapa Google Tolak Blokir Total Akun Anak di Bawah 16 Tahun?

Data tahun 2026 menunjukkan tantangan besar bagi keamanan siber nasional. Dengan sekitar 240 juta pengguna internet aktif, Indonesia memiliki 70 juta pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun. Angka ini menjadikan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap konten negatif dan ancaman digital.

Pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan standar ketat bagi delapan platform besar, termasuk Facebook, Instagram, YouTube, hingga Roblox. Namun, sejauh ini TikTok memimpin dalam hal eksekusi nyata di lapangan.

Langkah berani TikTok diharapkan menjadi pemicu bagi platform lain untuk segera mengikuti jejak serupa. Pengetatan akses ini bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close