Enam mantan karyawan Apple diduga menipu perusahaan dengan skema donasi palsu untuk yayasan amal, menyebabkan kerugian hingga ratusan ribu dolar. Program donasi Apple, yang biasanya menggandakan kontribusi karyawan ke lembaga amal, dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi mereka.
Skema ini dipimpin oleh Siu Kei Kwan, yang juga menjabat sebagai CEO yayasan amal Hop4Kids dan akuntan di yayasan lain bernama ACICE. Bersama lima rekannya—Yathei Yuen, Yat C Ng, Wentao Li, Lichao Ni, dan Zheng Chang—Kwan membuat donasi palsu melalui platform pihak ketiga, Benevity.
Caranya? Mereka menyumbang ke yayasan yang terlibat, lalu Apple menggandakan atau melipatgandakan donasi tersebut. Setelah uang dari Apple masuk, Kwan diduga mengembalikan donasi awal kepada para rekannya, sementara donasi tambahan dari Apple masuk ke kantong pribadi mereka.
Lebih parahnya lagi, mereka diduga melaporkan donasi palsu itu sebagai pengurangan pajak, menghasilkan keuntungan tambahan. Dalam kurun waktu tiga tahun, kelompok ini berhasil mengantongi sekitar USD 152.000 atau Rp 2,4 miliar.
Baca ini juga :
» Tim Cook Berhasil Cegah Kenaikan Harga iPhone Akibat Tarif Trump
» Apple Rebut Posisi Teratas Pasar Smartphone Global Q1 2025, Salip Samsung dan Xiaomi
» Apple Siapkan 2 Model Vision Pro: Versi Lebih Ringan & Terjangkau, Serta Varian Tethered Khusus Enterprise
» Trump Longgarkan Tarif, Smartphone dan Elektronik Bebas Beban Impor
» Bersiaplah, Harga iPhone Terancam Naik Drastis Akibat Tarif Impor Trump
» Tarif Trump Hantam Keras: Saham Nintendo, Sony, dan Perusahaan Game Jepang Anjlok Drastis
» Kebijakan Tarif Trump Guncang Pasar Saham: Apple & Nvidia Paling Terpukul
» Data Pengguna Oracle Dijual Hacker, 6 Juta Catatan Bocor
Apple mendeteksi kejanggalan tersebut dan melaporkannya ke Jaksa Distrik Santa Clara County. "Kami menghargai langkah Apple yang aktif mengungkap kasus ini," ujar Jaksa Jeff Rosen. "Kami mengimbau komunitas teknologi lainnya untuk berdonasi dengan cara yang benar demi membantu orang yang membutuhkan, bukan diri sendiri."
Kini, keenam tersangka menghadapi dakwaan pencurian besar-besaran, konspirasi, sumpah palsu, dan penipuan pajak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara serta kewajiban membayar ganti rugi dan denda.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.