space
KOMDIGI SELIDIKI DUGAAN PERETASAN YANG BERPOTENSI BOCORKAN DATA INTERNAL PEGAWAI
PC
Selasa, 04 Feb 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah menginvestigasi dugaan serangan siber yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa upaya peretasan telah terdeteksi di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Komdigi.

Meskipun data yang terdampak bersifat umum, pihak kementerian menegaskan bahwa langkah cepat telah dilakukan untuk memastikan keamanan informasi serta mengidentifikasi pelaku di balik insiden ini.

Langkah Cepat dalam Mengatasi Peretasan

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak. Saat ini, kami telah melakukan mitigasi atas dugaan peretasan dengan menutup semua celah keamanan serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujar Alexander dalam siaran pers.

Sebagai respons terhadap insiden ini, Komdigi tengah melakukan investigasi menyeluruh yang mencakup audit infrastruktur PDSI, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan di dalam jaringan Kemkomdigi. Selain itu, seluruh unit di bawah naungan Komdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal guna meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ancaman siber di masa depan.

Komitmen Terhadap Perlindungan Data Pribadi

Alexander menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama. Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada hukuman pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.

Baca ini juga :

» Microsoft Gelontorkan Rp 27 Triliun, Indonesia Siap Jadi Poros AI Asia Tenggara
» Hati-Hati Tren Edit Foto Jadi Animasi AI, Data Pribadi Bisa Bocor!
» Tencent Luncurkan AI Hunyuan T1, Lebih Cepat dan Akurat dari DeepSeek
» Viral! Influencer China Habiskan Rp 22 Juta Sehari untuk Kencan dengan Robot
» Instagram Uji Coba Fitur Komentar AI, Interaksi Sosial Jadi Tidak Autentik?
» China Perkenalkan Manus, Agen AI Mandiri yang Bekerja Tanpa Instruksi Tambahan
» Perkenalkan AI Sejak Dini, Anak-Anak SD di China Diajari Tentang Kecerdasan Buatan!
» Waspada! Modus Fake BTS dalam Penyebaran SMS Penipuan Terungkap

Imbauan kepada Masyarakat

Seiring dengan upaya investigasi yang terus berjalan, Komdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi di platform digital guna menghindari risiko keamanan.

Komdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur keamanan siber nasional serta memastikan transparansi dalam proses investigasi ini demi menjaga kepercayaan publik. Pembaruan terbaru terkait insiden ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam melindungi data pribadi warga Indonesia.

Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close