Hari ini 17 Februari 2020, Pemerintah baru saja memutuskan untuk melakukan uji coba pemblokiran smartphone, bekerjasama dengan pihak operator seluler. Menurut yang direncanakan, pada 18 April 2020, regulasi ini akan dilaksanakan secara keseluruhan.
Baca ini juga :
» Google Kena Denda 5 Triliun Rupiah Karena Mengambil Data User Secara Diam-Diam Saat Kondisi Smartphone Idle
» Garena Delta Force Versi PC Resmi Hadirkan Turnamen Esports Perdana di Indonesia Bertajuk Scoot Arena
» Persona 5 The Phantom X Resmi Rilis di Asia Tenggara, Hadir di Android, iOS, dan PC
» Free Fire Umumkan Kolaborasi Seru dengan Squid Game untuk Rayakan Anniversary ke-8!
» POCO F7 Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Futuristik, Performa Ekstrem, Harga Tetap Ekstrem
» realme C71 NFC dan Buds T200: Kombinasi Sempurna untuk Anak Muda Aktif dan Stylish
» Semua Pembaharuan oleh Apple dalam Ajang WWDC 2025
» Promo Spektakuler ROG Fest Telah Dimulai! ROG Phone 9 Series Hemat Hingga Rp1,5 Juta
Hal ini tentu saja untuk menahan peredaran dari smartphone BM atau Black Market yang memang sangat masif penyebarannya. Hal ini dilakukan dengan cara memblokir IMEI atau International Mobile Equipment Identity dari smartphone BM.
Dilansir dari Detik, pemerintah dan operator seluler akan menggunakan dua alur pemblokiran, yaitu whitelist dan blacklist. Jadi hal ini akan dengan mudah memberantas dengan tepat ke smartphone Black Market.
Sekiranya tiga kementerian turun tangan langsung dalam pembuatan regulasi ini, diantaranya Kementerian Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian. Jadi, buat kalian yang mau beli smartphone, hati-hati jangan sampai beli smartphone BM ya.
Sumber: Detik