Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari game online dari luar negeri seperti Free Fire, PUBG dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020.
PPN 10% akan dikenakan jika para gamers di tanah air membeli item seperti skin atau senjata dalam game online. Bila hanya memainkan game tidak akan ditarik PPN 10%.
Baca ini juga :
» Korupsi Dana Desa untuk Judi Online dan Beli Diamond ML, Sekdes Cipaku Jadi Tersangka
» MY HERO ACADEMIA: All’s Justice Siap Dirilis, Hadirkan Pertarungan Final Paling Epik
» Garena Delta Force Versi PC Resmi Hadirkan Turnamen Esports Perdana di Indonesia Bertajuk Scoot Arena
» Persona 5 The Phantom X Resmi Rilis di Asia Tenggara, Hadir di Android, iOS, dan PC
» Bocoran Video Teaser Serial Anime Free Fire dari Garena X Kadokawa, Kelly Siap Jadi Waifu!
» Jess No Limit Raih Dua Rekor Dunia Guinness! Ini Bukti Perjalanan Gemilang YouTuber Gaming Indonesia
» Street Fighter 6 dan Kunitsu-Gami Resmi Rilis di Nintendo Switch 2 untuk Kawasan Asia Tenggara
» Free Fire Umumkan Kolaborasi Seru dengan Squid Game untuk Rayakan Anniversary ke-8!

Sumber: MLBB PageHestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,dan Hubungan masyarakat Dirjen Pajak mengatakan dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan ditarik PPN 10%.
Itu artinya pembelian layanan dari produk luar negeri lainnya seperti Spotify,Netflix, dan beli aplikasi berbayar di Google akan dikenakan PPN 10%. Sebelumnya, transaksi layanan digital dari luar negeri belum ditarik PPN 10%.
Dengan penerapan PPN ini maka terjadi perlakuan yang sama dengan produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Sumber: Free Fire Update"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers, Jumat (29/5/2020).
"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19."
Hestu Yoga menambahkan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak," terangnya.
Sumber: CNBC