space
BELI SKIN PUBG MOBILE, MOBILE LEGENDS: BANG BANG, DAN FREE FIRE BAKAL KENA PPN BULAN JULI 2020
MOB
Minggu, 31 May 2020

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari game online dari luar negeri seperti Free Fire, PUBG dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020.

PPN 10% akan dikenakan jika para gamers di tanah air membeli item seperti skin atau senjata dalam game online. Bila hanya memainkan game tidak akan ditarik PPN 10%.

Baca ini juga :
» BTR dan RRQ Dikabarkan Tertarik Masuk MPL Malaysia, Siapa Menyusul?
» BHAP! Kolom Komentar Instagram TLID Drichel Diserbu Hujatan Usai Tumbangkan RRQ Hoshi
» Ini Dia 18 Tim yang Siap “Perang Jumpshoot” di FFWS SEA 2026 Spring
» Oheb Livestream Sl*t di Facebook Usai Tinggalkan Scene MLBB, Picu Pro dan Kontra
» NiceGang & Kingdom Jadi Satu, Bigmo Resmi Jadi Brand Ambassador Team RRQ
» Moonton Bersama Polda Jateng Grebek Bandar Cheat Mobile Legends
» Shadow Esports Jadi Kampiun FFNS 2026 Spring, Lanjut ke FFWS SEA
» SaintDeLucaz Resmi Tinggalkan TLID, Kini Jadi Assistant Coach Team Rey di MPL MY

Sumber: MLBB Page

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,dan Hubungan masyarakat Dirjen Pajak mengatakan dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan ditarik PPN 10%.

Itu artinya pembelian layanan dari produk luar negeri lainnya seperti Spotify,Netflix, dan beli aplikasi berbayar di Google akan dikenakan PPN 10%. Sebelumnya, transaksi layanan digital dari luar negeri belum ditarik PPN 10%.

Dengan penerapan PPN ini maka terjadi perlakuan yang sama dengan produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.


Sumber: Free Fire Update

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers, Jumat (29/5/2020).

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19."

Hestu Yoga menambahkan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

"Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak," terangnya.

Sumber: CNBC

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close