Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari game online dari luar negeri seperti Free Fire, PUBG dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020.
PPN 10% akan dikenakan jika para gamers di tanah air membeli item seperti skin atau senjata dalam game online. Bila hanya memainkan game tidak akan ditarik PPN 10%.
Baca ini juga :
» Selain #TOSDULU, Kolaborasi RRQ & EVOS Juga Hadirkan T-Shirt Keren!
» Masih Unbeaten, AP Bren dan ECHO Esports Jadi yang Terkuat di Minggu Awal MPL PH Season 13!
» Kembali Ciptakan Meta Baru, Freya Goldlane Akhirnya Hadir di MPL PH Season 13!
» Bangga dengan Talenta Indonesia, Coach Justin Kaget Bahwa Esports Indonesia Miliki Banyak Prestasi!
» Menang Lawan ONIC Esports, Audy: Sebelum Match Udah 80% Pede Menang!
» [EKSLUSIF] Kaget Dengan Crowd Derby Klasik, Brusko: Saat di Minana, Fansnya Hanya Sedikit dan Tidak Seperti In
» Vynnn Pilih Balik ke Pelukan Sang Mantan, Starlest Jelaskan Alasan dari Hal Tersebut!
» Bigetron Alpha Berada di Puncak, Duo Bestie RRQ Hoshi dan EVOS Glory Akrab di Dua Terbawah!
Sumber: MLBB PageHestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,dan Hubungan masyarakat Dirjen Pajak mengatakan dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan ditarik PPN 10%.
Itu artinya pembelian layanan dari produk luar negeri lainnya seperti Spotify,Netflix, dan beli aplikasi berbayar di Google akan dikenakan PPN 10%. Sebelumnya, transaksi layanan digital dari luar negeri belum ditarik PPN 10%.
Dengan penerapan PPN ini maka terjadi perlakuan yang sama dengan produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Sumber: Free Fire Update"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers, Jumat (29/5/2020).
"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19."
Hestu Yoga menambahkan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak," terangnya.
Sumber: CNBC