Dilansir dari Kompas, Seorang sekretaris desa (sekdes) di Majalengka, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MGS, Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp513 juta lebih untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond di game Mobile Legends.
Baca ini juga :» Faker Resmi Dinobatkan Sebagai Esports PC Player of The Decade
» Dari Talent Hingga Pro Player, Ibot Kini Resmi Jadi Vice President Dominator Esports!
» Menkomdigi Minta Roblox Buka Kantor di Indonesia, Kalau Tidak Bisa Diblokir?
» Roblox Bantah Tuduhan, Paparkan Fitur Keamanan dan Kolaborasi Global
» Jaksa Agung Louisiana Gugat Roblox, Sebut Platform Jadi “Tempat Aman bagi Predator Anak”
» Call Of Duty®: Mobile Hadirkan Berbagai Aktivitas Menarik di Indonesia Game Week 2025
» Skylar Tinggalkan RRQ Setelah 5 Tahun, Tutup Babak Manis Bersama Sang Raja
» Once Human: RaidZone Resmi Dirilis, Pertarungan Brutal Dimulai!
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka pada Kamis (3/7/2025) siang. Dalam konferensi pers, Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Tim kami telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur perangkat desa, BPD, dan lainnya. Kami juga mengamankan 72 dokumen yang terkait dengan transaksi keuangan dana desa tahun anggaran 2025," kata Hendra.
Dari hasil pemeriksaan, MGS mengakui telah memindahkan dana desa dari rekening kas desa ke rekening pribadinya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berjudi online dan membeli mata uang virtual (diamond) dalam permainan Mobile Legends. Dari total kerugian sebesar Rp513.699.732, MGS hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sementara sisanya sebesar Rp448 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penahanan terhadap MGS telah dilakukan sejak 3 Juli dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025. Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk menunggu proses persidangan.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus penyalahgunaan dana dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025, sehingga sempat luput dari pengawasan.
“Untuk menghitung kerugian negara, kami bekerja sama dengan auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Hasil audit tercantum dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025 tertanggal 26 Juni 2025,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya yakni minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Sejauh ini, MGS diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi ini secara mandiri, tanpa melibatkan pihak lain," tutup Hendra.