space
RAUP UNTUNG HINGGA RP 15 JUTA PER BULAN, PRIA DI PACITAN DITANGKAP KARENA JUAL WIFI ILEGAL
PC
Selasa, 12 Apr 2022

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Menyalurkan jaringan internet WiFi tanpa izin ke 96 pelanggan menyebabkan seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi. Bermoduskan langganan paket kuota internet dari penyedia jasa internet yaitu PT Telkom Indonesia dengan bandwidth sebesar 90 Mbps, yang lalu dijual kembali kepada 96 pelanggannya. Diketahui setiap pelanggannya mendapatkan alokasi kecepatan internet 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan. Praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan IA adalah tindak pidana, yang mengakibatkan IA diringkus oleh kepolisian Pacitan.

Baca ini juga :

» Jepang Uji Coba Jaringan 6G! Hasilnya 20 Kali Lebih Kencang Dari 5G!
» Sah! Kamu Sekarang Sudah Bisa Berlangganan Starlink! Ini Daftar Harganya!
» Ternyata Ini Alasan Elon Musk Bekerjasama Dengan APJII Untuk Sebar Starlink Di Indonesia
» Bekerjasama Dengan APJII, Starlink Siapkan Internet Di Seluruh Indonesia!
» Bocor! 35 Juta Data Pribadi Pengguna MyIndihome Diduga Bocor dan Diperjualbelikan di Internet
» Nuon Digital Indonesia Resmi Merilis Cursed Mansion, Game Classic Horror RPG Premium!
» Indonesia Esports Summit: Bali 14th World Esports Championships 2022 akan Hadir di Metaverse
» 50 Kali Lebih Cepat dari 5G, Samsung Dikabarkan Tengah Mengembangkan Jaringan 6G!



Sumber: Indihome


IA melanggar UU Cipta Kerja Pasal 11 Di Indonesia, yaitu hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. Dalam kasus IA ini ia menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam kasus IA ini, dia sebagai penyelenggara telekomunikasi tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UU Cipta Kerja. Dengan begitu, seharusnya IA hanya menggunakan jaringan WiFi dari Telkom untuk keperluan pribadinya, tidak disalurkan dan dijual lagi ke orang lain. Namun, IA tetap bandel dan malah menyalurkan jaringan internet WiFi pribadinya secara komersial ke 96 orang lainnya. Ini artinya, IA telah melanggar Pasal 11 UU Cipta Kerja tadi. Itulah mengapa IA ditangkap polisi dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Raup untung hingga 15 juta, IA berlangganan paket kuota internet dari PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan saja. Dengan menggunakan peralatan khusus, kuota WiFi pribadi IA itu lantas dijual kepada 96 pelanggannya. Menurut kepolisian Pacitan, bisnis WiFi ilegal yang dijalankan IA itu jelas merugikan pelanggan. Ini dikarenakan beban biaya yang dibayarkan pelanggan IA tidak sesuai dengan kapasitas internet WiFi yang ditawarkan. Belum lagi, IA juga menarik uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan saat melakukan pemasangan awal. Padahal, biaya pemasangan awal yang ditetapkan Telkom jauh di bawah angka itu. Harganya mulai Rp 200.000-an, tergantung paket yang dipilih. Tak heran, IA dapat meraup keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis WiFi ilegal ini.

Selain berita utama pada artikel ini, Kru KotGa juga punya pembahasan menarik yang bisa kamu tonton pada video di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close