X, platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menghadapi masalah baru di Uni Eropa. Mereka terancam didenda akibat kebijakan centang biru berbayar via X Premium yang dianggap menyesatkan pengguna.
Perusahaan milik Elon Musk ini sedang diselidiki oleh Komisi Eropa sejak 18 Desember 2023. Dalam laporan temuan awalnya, Komisi Eropa menyatakan bahwa X melanggar aturan Digital Services Act (DSA).
Komisi Eropa menyoroti cara X merancang dan mengoperasikan antarmuka untuk akun dengan centang biru berbayar yang tidak sesuai dengan praktik industri, sehingga membingungkan pengguna. Menurut Komisi Eropa, pengguna X bisa saja terkecoh dan berpikir bahwa identitas di balik akun dengan centang biru telah terverifikasi, padahal nyatanya siapa saja bisa membayar untuk mendapatkan centang biru. Selain itu, ditemukan bukti bahwa 'aktor jahat' menyalahgunakan sistem ini untuk menipu pengguna.
"Dulu, Centang Biru berarti sumber informasi yang dapat dipercaya," kata Thierry Breton, Commissioner for Internal Market European Commission, dalam postingannya di X, seperti dikutip dari BBC. "Kini dengan X, pandangan awal kami adalah mereka mengelabui pengguna dan melanggar DSA," tambahnya.
Baca ini juga :
» Netizen Berbondong-bondong Pindah ke Aplikasi Pengganti X, Apa penyebabnya?
» Elon Musk Blokir Konten Pride Milik Disney di X, Bilang “Woke” Tidak Pantas Untuk Anak-anak!
» Laptop Gaming 13 Jutaan Udah Dapet RTX 40 Series! - Review Axioo Pongo 750
» OpenAI Luncurkan ChatGPT Search, Penantang Baru Google Search
» Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya
» Meriahkan IGX, UniPin Gelar Turnamen Game Gratis Terbuka untuk Umum
» Tak Kunjung Direspon Baik Terkait Kantor Di Indonesia, Kominfo Bakal Kasih Perlakuan Khusus Ke X!
» Kebijakan Baru X, Akun yang Kamu Blokir Masih Bisa Liat Postingan Kamu!
Breton juga menyatakan bahwa X memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, jika upaya banding mereka gagal, raksasa media sosial ini terancam denda hingga 6% dari total pendapatan global tahunannya.
Selain itu, Komisi Eropa juga mengungkapkan bahwa X melakukan dua pelanggaran lainnya, yaitu gagal menaati kewajiban transparansi terkait iklan di platform-nya, dan gagal memberikan data publik untuk peneliti.
Penyelidikan terhadap tindakan X akan terus dilakukan oleh Komisi Eropa, terutama terkait penyebaran konten ilegal dan upaya melawan berita palsu. Selain X, Komisi Eropa juga sedang menyelidiki TikTok, AliExpress, dan Meta terkait isu yang sama.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.