Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi melarang penjualan Google Pixel 9 di Indonesia. Alasannya? Smartphone andalan Google itu tidak memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Alphabet, induk Google, tidak memenuhi syarat investasi yang cukup, sehingga Pixel 9 tidak boleh diperjualbelikan di pasar dalam negeri," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Hal serupa juga terjadi pada iPhone 16, yang sebelumnya menuai perhatian publik karena pelarangan serupa. Namun, Apple dikabarkan sudah mengambil langkah besar dengan mengajukan proposal investasi senilai USD 100 juta (setara Rp 1,5 triliun) untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung.
Jumlah ini meningkat signifikan dibanding rencana awal mereka, yang hanya USD 10 juta. "Kami mengapresiasi proposal investasi Apple ini dan akan menindaklanjuti dalam rapat pimpinan besok," tambah Febri.
Baca ini juga :
» OpenAI Tantang Google? Rumor Kerja Sama dengan Samsung Jadi Sorotan!
» Roadshow Kolaborasi ASUS ROG dan Hoyoverse di 4 Mall Jabodetabek
» Xiaomi Pad 7 dan Pad 7 Pro Siap Meluncur di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasinya!
» Nvidia dan Google Kolaborasi Kembangkan Quantum Computing, Siap Jadi Gebrakan Baru?
» Huawei Siap Luncurkan Mate 70 dengan SoC Kirin 9100 Baru
» Oppo Jadi Raja Pasar Ponsel Indonesia di Kuartal III-2024
» Rumor Samsung Galaxy S25 Slim Semakin Santer, Bocoran Kamera Mulai Terungkap
» Elon Musk Tegaskan Tesla Tidak Akan Membuat Smartphone
Sementara itu, Google masih belum menunjukkan niat untuk berinvestasi lebih besar di Indonesia. Jadi, bagi penggemar Pixel di Tanah Air, ponsel ini hanya bisa dibeli di luar negeri, dengan kewajiban membayar pajak saat digunakan di Indonesia.
Tampaknya, langkah tegas Kemenperin soal TKDN menjadi tantangan bagi raksasa teknologi global untuk masuk lebih dalam ke pasar Indonesia.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.