Pemerintah Italia melalui Divisi Perlindungan Data Privasi menjatuhkan denda sebesar 15 juta euro (sekitar Rp 252 miliar) kepada OpenAI, perusahaan induk dari chatbot berbasis kecerdasan buatan, ChatGPT. Hukuman ini diberikan setelah OpenAI terbukti menggunakan data pribadi pengguna di Italia untuk melatih algoritma tanpa dasar hukum yang memadai, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan otoritas setempat.
Pelanggaran Privasi dan Transparansi Data
Investigasi yang dimulai sejak 2023 mengungkapkan bahwa OpenAI melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan data pengguna. Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat ini diketahui tidak memiliki sistem verifikasi usia yang memadai. Laporan menyebutkan bahwa sejumlah pengguna ChatGPT di Italia adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang terekspos konten AI yang tidak pantas.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah Italia mendorong OpenAI untuk meluncurkan kampanye edukasi publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara kerja ChatGPT, termasuk bagaimana data pengguna dan non-pengguna digunakan dalam melatih sistem algoritmanya.
Tanggapan OpenAI terhadap Hukuman
Menanggapi denda tersebut, OpenAI menyatakan bahwa keputusan pemerintah Italia tidaklah proporsional. Perusahaan ini berencana mengajukan banding di pengadilan. “Ketika Garante memerintahkan kami untuk menghentikan layanan di Italia pada 2023, kami bekerja sama dengan regulator, lalu mengaktifkannya kembali sebulan kemudian,” ujar juru bicara OpenAI melalui pernyataan resmi via email. Mereka juga menambahkan bahwa regulator telah mengakui pendekatan perusahaan dalam melindungi privasi data pengguna.
Namun, OpenAI menganggap denda yang dijatuhkan, yang hampir 20 kali lipat dari pendapatan perusahaan di Italia selama periode tersebut, sangat tidak sebanding. “Jumlah denda ini tidak mencerminkan kenyataan finansial kami di Italia,” tambah mereka.
Baca ini juga :
» Hati-Hati Tren Edit Foto Jadi Animasi AI, Data Pribadi Bisa Bocor!
» Logo Ikonik Twitter Terjual di Lelang Dengan Harga yang Fantastis!
» Tencent Luncurkan AI Hunyuan T1, Lebih Cepat dan Akurat dari DeepSeek
» Viral! Influencer China Habiskan Rp 22 Juta Sehari untuk Kencan dengan Robot
» Instagram Uji Coba Fitur Komentar AI, Interaksi Sosial Jadi Tidak Autentik?
» Komdigi Kerja Sama dengan Amazon Kuiper, Internet Berbasis Satelit Saingan Starlink ke Indonesia
» Peneliti Jepang Kembangkan Video Game Terkecil di Dunia
» China Perkenalkan Manus, Agen AI Mandiri yang Bekerja Tanpa Instruksi Tambahan
Rekam Jejak Garante dalam Mengawasi Privasi Data
Kasus ini bukan pertama kalinya Garante, regulator privasi Italia yang terkenal proaktif di Uni Eropa, memberikan sanksi kepada ChatGPT. Sebelumnya, Garante sempat melarang penggunaan ChatGPT di Italia karena dianggap melanggar aturan privasi Uni Eropa. Meskipun demikian, layanan ChatGPT dapat kembali diakses di Italia berkat kerja sama antara OpenAI dan Microsoft.
Menurut Garante, besarnya denda telah dihitung secara proporsional dan sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Berdasarkan GDPR, perusahaan yang terbukti melanggar privasi data dapat dikenai denda hingga 20 juta euro (sekitar Rp 337 miliar) atau 4 persen dari omzet global mereka.
Langkah Selanjutnya
OpenAI kini berada di bawah tekanan untuk mematuhi aturan privasi data di Uni Eropa. Kampanye edukasi yang diusulkan pemerintah Italia diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan memperbaiki hubungan antara perusahaan dengan regulator setempat. Namun, upaya OpenAI untuk mengajukan banding menandakan bahwa perdebatan hukum mengenai pelanggaran privasi data ini masih jauh dari selesai.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.