Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat penyusunan regulasi terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Dalam prosesnya, Komdigi mengadakan pertemuan dengan berbagai platform digital seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan X guna mendiskusikan kebijakan yang sedang digodok.
Sebagai bagian dari penyusunan aturan tersebut, Komdigi telah menerima berbagai masukan dari para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Masukan ini menjadi dasar dalam merancang regulasi yang efektif dan tepat sasaran.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar forum group discussion (FGD) lanjutan yang lebih teknis. Diskusi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami akan mengadakan serangkaian FGD untuk menggali lebih dalam berbagai perspektif, termasuk dari tenaga pendidik, anak-anak, serta perwakilan platform digital. Semua masukan ini akan kami pertimbangkan dalam merancang kebijakan yang seimbang dan efektif," ujar Molly saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai jadwal finalisasi aturan serta batasan usia yang akan diterapkan, Molly mengungkapkan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap perumusan.
"Saat ini kami masih mencari formula yang paling tepat. Batasan usia dan cakupan regulasi masih dalam pembahasan lebih lanjut. Apakah aturan ini hanya berlaku untuk media sosial atau juga mencakup sistem elektronik lainnya, masih perlu didiskusikan lebih dalam," tambahnya.
Baca ini juga :
» Komdigi Berencana Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Pengamat: Internet 100 Mbps Rp 100 Ribuan Mustahil
» Instagram Perkenalkan Fitur Akun Remaja di Indonesia, Begini Cara Mereka Mendeteksi Usia Pengguna
» Pemerintah Siapkan Internet Fixed Broadband yang Lebih Cepat dan Terjangkau
» Menkomdigi Bentuk Tim Khusus untuk Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
» Komdigi Selidiki Dugaan Peretasan yang Berpotensi Bocorkan Data Internal Pegawai
» Meta Siapkan Anggaran Rp 1.050 Triliun untuk Percepat Pengembangan AI di 2025
» Masih berlanjut, Donald Trump Sebut Microsoft berminat Untuk Beli TikTok
» iPhone yang Terinstal Aplikasi TikTok Dijual di Ebay Dengan Harga Fantastis Hingga Rp 1,2 M
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk memutus akses anak-anak terhadap internet, melainkan memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan aman dan produktif.
"Kami tidak ingin anak-anak kehilangan akses ke dunia digital, tetapi kami ingin mereka menggunakannya dengan cara yang lebih aman. Ruang digital memiliki banyak manfaat, tetapi juga membawa risiko yang dapat berdampak negatif pada perkembangan anak," kata Meutya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi generasi muda. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya di ranah digital.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan terkontrol, tanpa mengurangi akses mereka terhadap manfaat teknologi. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan regulasi yang diterapkan dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di era digital.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.