Media sosial selama ini menjadi tempat berekspresi, mencari hiburan, bahkan menyalurkan opini. Tapi, bagaimana jika aturan baru mengubah cara kita menggunakan platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube?
Dalam rapat Komisi I DPR bersama perwakilan raksasa digital seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube pada Selasa (15/7/2025), muncul usulan mengejutkan untuk melarang penggunaan akun kedua (alias second account) oleh pengguna media sosial.
Usulan ini datang dari Oleh Soleh, anggota DPR dari Fraksi PKB, yang menilai bahwa akun-akun ganda sering kali digunakan secara tidak sehat dan bahkan membahayakan ekosistem digital. Menurutnya, akun ganda berpotensi menyuburkan disinformasi, menyulut kebencian, dan merusak reputasi banyak orang.
Oleh Soleh mengusulkan agar nantinya satu orang hanya boleh memiliki satu akun resmi untuk media sosial, baik atas nama pribadi, perusahaan, maupun lembaga. Tujuannya? Mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin akuntabilitas di dunia maya.
Menurutnya, akun-akun palsu kerap menjadikan orang yang tak punya kapasitas justru tampil seolah “ahli,” sementara suara yang lebih kredibel tenggelam oleh kebisingan digital.
Baca ini juga :
» Indonesia Game Experience (IGX) 2025: Festival Gaming Terbesar Indonesia Resmi di Tangcity Mall!
» Trump Resmi Turunkan Tarif Impor Indonesia Jadi 19%, Harga Console Game dan HP Jadi Makin Murah?
» Selain PPN 11%, Produk Digital akan Ditambahkan BEA Masuk.
» DPR: Telkomsel Kejam! Telkomsel Suka Mengambil Sisa Kuota Pelanggannya
» Lebih Dari Setengah Juta Penerima Bansos Ternyata Aktif Dalam Permainan Judi Online!
» Setelah Pajak UMKM, BBM dan Tarif Ojol Juga Akan Ikut Naik!
» Kejagung Tekan MoU Dengan Telkomsel, Indosat, XL, dan Telkom Agar Bisa Sadap Nomor Kita
» GameChanger Studio Kini Jadi Publisher! Siap Dukung Developer Lokal Lewat “The Spirit Weaver” dan Kolabora
Fenomena buzzer dengan akun palsu sudah menjadi penyakit kronis di media sosial. Mereka bisa menggerakkan opini publik, membentuk polarisasi, hingga menyerang tokoh-tokoh tertentu. Maka, usulan larangan akun ganda dinilai sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan ruang digital.
Namun, langkah ini tentu tidak mudah. Platform digital punya miliaran pengguna, dan tak semua pengguna membuat akun ganda untuk hal buruk. Banyak yang memakai akun kedua untuk privasi, konten alternatif, atau kebutuhan komunitas kecil.
Menanggapi usulan DPR ini, perwakilan Meta Indonesia (perusahaan induk Facebook & Instagram), Berni Moestafa menyebut bahwa kebijakan mereka sebenarnya sudah melarang penggunaan akun ganda jika disalahgunakan. Hanya saja, penerapannya sangat tergantung pada kemampuan pelacakan dan verifikasi identitas pengguna.
Begitu pula TikTok, yang menegaskan bahwa akunnya harus mematuhi pedoman komunitas, dan pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia dalam memastikan ekosistem digital yang aman dan sehat.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.