space
KOMINFO PUTUS AKSES INTERNET JUDI ONLINE KE NEGARA KAMBOJA DAN FILIPINA!
Pop
Selasa, 25 Jun 2024

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan keputusan tegas untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online, terutama yang melibatkan koneksi dari dan ke Kamboja serta kota Davao di Filipina. Langkah ini dituangkan dalam surat keputusan bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP).

Surat keputusan tersebut memuat tiga perintah utama yang harus dilaksanakan oleh NAP, yaitu:

  • Pemutusan Akses Internet: NAP diminta untuk memutus akses komunikasi internet yang dicurigai digunakan untuk aktivitas judi online dari dan ke Kamboja dan Davao di Filipina dalam waktu maksimal 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
  • Evaluasi dan Pemulihan: Jangka waktu pemutusan akses ini akan dievaluasi secara berkala. Akses dapat segera dipulihkan jika situasi dianggap sudah kondusif dan tidak lagi membahayakan.
  • Laporan Pelaksanaan: NAP diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil dalam pemutusan akses ini beserta hasil pelaksanaannya untuk keperluan evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

Surat keputusan ini resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) yang berlangsung pada 19 Juni, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta orang, dengan sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak dan remaja.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Berdasarkan data terbaru, kementerian telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs yang terkait dengan judi online.

Baca ini juga :
» Elon Musk Berencana Gratiskan Starlink Ke Seluruh Dunia, Kominfo: Perlu Evaluasi!
» Kirim Surat Peringatan Ke-dua, Aplikasi Bigo Live Terancam Diblokir Kominfo!
» Ada Indikasi Dukungan Transaksi Jud0l, 42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir Kominfo
» Warganet Heboh Situs Wordpress Tidak Bisa Diakses Karena Diblokir Kominfo!
» Indikasi Transaksi Jud0l, Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp 1 Juta Perhari!
» Kominfo Blokir Mesin Pencarian DuckDuckGo Karena Bisa Akses Website Dewasa dan Jud0l!
» Kominfo Bakal Blokir VPN Gratis dari Indonesia, Katanya Buat Mengurangi Judol?
» Heavenly Sword Online Segera Hadir di Indonesia! Closed Beta Kedua Siap Dimulai

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki beberapa mekanisme untuk menjaring situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Salah satu alat yang digunakan adalah sistem Automatic Identification System (AIS), yang berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI).

Sistem AIS ini memungkinkan identifikasi otomatis terhadap situs-situs judi online. Usman menjelaskan bahwa ada banyak identifikasi yang dilakukan melalui mekanisme ini. Selain itu, Kominfo juga melakukan patroli siber yang melibatkan manusia, berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan pemantauan manual.

"Kita memiliki tiga mekanisme utama. Kita punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini. Kedua melalui patroli siber, ini manusia ya orang yang terdiri dari 3 shift. Yang ketiga laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme itulah yg kita gunakan memantau judi online," jelas Usman.

Dengan berbagai langkah ini, Kominfo menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online, yang dianggap merugikan masyarakat dan terutama membahayakan generasi muda. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka pemain judi online dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun penyedia layanan judi daring.



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close