Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan keputusan tegas untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online, terutama yang melibatkan koneksi dari dan ke Kamboja serta kota Davao di Filipina. Langkah ini dituangkan dalam surat keputusan bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP).
Surat keputusan tersebut memuat tiga perintah utama yang harus dilaksanakan oleh NAP, yaitu:
Surat keputusan ini resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) yang berlangsung pada 19 Juni, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta orang, dengan sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak dan remaja.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Berdasarkan data terbaru, kementerian telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs yang terkait dengan judi online.
Baca ini juga :» Kecerdasan Buatan dalam Game: Pengaruh pada Gameplay dan Pengalaman Pengguna
» TikTok Tambahkan Fitur Amber Alert di FYP untuk Bantu Kasus Penculikan Anak
» SpaceSail: Proyek Internet Satelit China yang Siap Tantang Starlink
» Google Uji Coba Teknologi AI untuk Melindungi Anak di Internet
» Komdigi Berencana Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Pengamat: Internet 100 Mbps Rp 100 Ribuan Mustahil
» PlayStation Network Down Selama 24 Jam, Gamer Tak Bisa Akses Game Online dan Game Digital
» DeepSeek Menggemparkan Dunia AI, Ini Tanggapan Dari Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia!
» Top 10 Game Esports Berdasarkan Total Prizepool di Tahun 2024
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki beberapa mekanisme untuk menjaring situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Salah satu alat yang digunakan adalah sistem Automatic Identification System (AIS), yang berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI).
Sistem AIS ini memungkinkan identifikasi otomatis terhadap situs-situs judi online. Usman menjelaskan bahwa ada banyak identifikasi yang dilakukan melalui mekanisme ini. Selain itu, Kominfo juga melakukan patroli siber yang melibatkan manusia, berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan pemantauan manual.
"Kita memiliki tiga mekanisme utama. Kita punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini. Kedua melalui patroli siber, ini manusia ya orang yang terdiri dari 3 shift. Yang ketiga laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme itulah yg kita gunakan memantau judi online," jelas Usman.
Dengan berbagai langkah ini, Kominfo menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online, yang dianggap merugikan masyarakat dan terutama membahayakan generasi muda. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka pemain judi online dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun penyedia layanan judi daring.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.