Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan akan memberikan sanksi berat berupa pencabutan tanda daftar bagi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Total ada 42 sistem elektronik yang didaftarkan oleh PJP tersebut di Kementerian Kominfo.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan resmi kepada para PJP. Surat ini menegaskan bahwa layanan mereka tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan hal ini dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin, 12 Agustus 2024. Ia mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum bagi Kominfo dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Dalam proses monitoring tersebut, Kominfo menemukan indikasi kuat bahwa beberapa layanan sistem pembayaran yang dioperasikan oleh PJP telah dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
Baca ini juga :» Kecerdasan Buatan dalam Game: Pengaruh pada Gameplay dan Pengalaman Pengguna
» PlayStation Network Down Selama 24 Jam, Gamer Tak Bisa Akses Game Online dan Game Digital
» DeepSeek Menggemparkan Dunia AI, Ini Tanggapan Dari Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia!
» Top 10 Game Esports Berdasarkan Total Prizepool di Tahun 2024
» Strategi Komdigi, PPATK dan Operator Seluler, Kirim SMS ke Pemain Jud0l Buat Kasih Peringatan Bahaya
» Netizen Heboh Google Cloud API Diblokir Komdigi, Banyak Media Sosial Ga Bisa Diakses!
» EA SPORTS FC Pro Festival akan diselenggarakan di Gwangmyeong, Korea Selatan 21—22 Desember!
» Tak Kunjung Direspon Baik Terkait Kantor Di Indonesia, Kominfo Bakal Kasih Perlakuan Khusus Ke X!
Menyikapi temuan ini, Kominfo meminta agar para penyelenggara segera melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap layanan mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka operasikan tidak digunakan untuk kegiatan judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
Audit internal ini harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima oleh para PJP. Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa jika dalam kurun waktu tersebut hasil audit belum juga diterima, maka PJP yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Kominfo ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian online yang marak terjadi. Selain itu, tindakan ini juga menjadi pengingat bagi semua penyelenggara jasa pembayaran untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan mereka, memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Untuk daftar lengkap 42 layanan pembayaran yang terancam diblokir kominfo bisa dilihat di link berikut.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.