



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan niatnya untuk memblokir platform media sosial X (Twitter). Ancaman ini dilontarkan menyusul ketidakhadiran perwakilan X dalam acara deklarasi anti hoaks Pilkada 2024 dan dugaan pelanggaran aturan terkait konten.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa salah satu alasan utama pertimbangan pemblokiran adalah belum adanya kantor perwakilan X di Indonesia. Ketiadaan kantor perwakilan ini dianggap menyulitkan pemerintah dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap konten yang beredar di platform tersebut, terutama dalam konteks keamanan pelaksanaan Pilkada 2024.
Ancaman pemblokiran terhadap X bukanlah hal baru. Sebelumnya, Kominfo juga sempat mengancam akan memblokir platform ini karena dianggap membiarkan penyebaran konten pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan aturan di Indonesia. Meskipun telah diberikan dua kali surat peringatan, X dinilai tidak memberikan respons yang memuaskan.
Langkah tegas yang diambil pemerintah Brasil terhadap X menjadi sorotan. Pengadilan Brasil telah menjatuhkan hukuman dan denda kepada perusahaan Elon Musk tersebut karena tidak memiliki kantor perwakilan dan enggan menghapus akun yang menyebarkan hoaks. Pemerintah Brasil bahkan mengancam akan terus memblokir X jika denda sebesar USD$1,84 juta tidak dibayarkan.
Baca ini juga :» X Luncurkan Marketplace untuk Beli Username Tidak Aktif
» OpenAI Jadi Startup Paling Berharga di Dunia, Kalahkan SpaceX!
» Apa Benar Elon Musk Bakal Produksi Tesla Pi Phone?
» Elon Musk Buka Loker Buat Gamer: Latih Grok AI Bikin Game
» Komdigi Berencana Terapkan Sistem Blokir dan Balik Nama untuk IMEI HP
» Elon Musk Ajak Pengikutnya Boikot Netflix Karena Buat Kartun “Woke”
» Grok Milik Elon Musk Kini Punya Fitur Waifu Virtual, Bisa Unlock Mode “Seksi” Setelah Level 5!
» Elon Musk Umumkan XChat, Aplikasi Pengirim Pesan Untuk Saingi WhatsApp
Jika benar-benar diblokir, ancaman pemblokiran X tentu akan berdampak signifikan bagi pengguna di Indonesia. Platform ini telah menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi sehari-hari hingga diskusi politik.
Upaya Kominfo untuk memblokir X mencerminkan dilema antara kebebasan berekspresi dan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Di satu sisi, pemblokiran dapat membatasi akses informasi dan menghambat kebebasan berpendapat. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa pemblokiran diperlukan untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dan mencegah terjadinya disinformasi.
Selain berita utama di atas, KOTAKGAME juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.