space
PEMERINTAH INDONESIA JATUHKAN DENDA RP 202,5 MILIAR KEPADA GOOGLE, INI ALASANNYA
Pop
Rabu, 22 Jan 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia dengan menjatuhkan sanksi kepada Google LLC. Dalam kasus ini, Google didenda sebesar Rp 202,5 miliar terkait dengan sistem pembayaran di Google Play Store yang dinilai merugikan pengembang aplikasi lokal.

Pada pembacaan putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana bersama anggota Komisi Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, mengungkapkan temuan penyelidikan terhadap Google yang dimulai sejak tahun 2022. Penyelidikan ini fokus pada kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan sistem Google Pay Billing. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena menetapkan tarif lebih tinggi dibandingkan metode pembayaran lainnya.

Bagi pengembang yang menolak menggunakan sistem tersebut, ancamannya adalah penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Kondisi ini tentu saja menimbulkan tekanan besar pada pengembang aplikasi lokal yang sudah menghadapi berbagai tantangan dalam memasarkan produk mereka.

Dalam sidang yang digelar Selasa (21/1/2025) di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Majelis Komisi menyatakan bahwa sistem Google Pay Billing telah menyebabkan kerugian finansial bagi pengembang aplikasi. Google diketahui menetapkan tarif hingga 30% melalui sistem ini. Dengan pangsa pasar Google yang mendominasi hingga 93%, banyak pengembang merasa tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi kebijakan tersebut.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa kebijakan ini melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:

  • Pasal 17: Kebijakan Google dianggap menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Pasal 25 Ayat 1 Huruf b: Google terbukti memanfaatkan posisi dominannya untuk menghalangi konsumen mendapatkan barang atau jasa dengan harga dan kualitas bersaing.

Namun, Google tidak terbukti melanggar beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 Ayat 1 Huruf a.

Baca ini juga :
» Kecepatan Internet Indonesia Masih Tertinggal di Asia Tenggara, Ini Penyebabnya
» Google Akhirnya Hentikan Program DEI di Perusahaannya, Ikuti Meta dan Amazon
» Pemerintah Indonesia Akan Larang Anak di Bawah Umur Bermain Media Sosial
» TikTok Akan Dihapus Dari Play Store dan App Store Amerika Tanggal 19 Januari 2025!
» Apple Investasi Rp16 Triliun untuk Bangun Pabrik AirTag di Batam, Sebentar Lagi iPhone 16 Resmi?
» Apple Bakal Kirim Perwakilan Buat Tentuin Nasib iPhone 16 di Indonesia 7 Januari!
» Daftar Negara Paling Malas, Indonesia Masuk Ke Nomor Berapa Nih?
» Tak Ada Kabar Mengenai Investasi Apple Di Indonesia, Undangan Rapat Dari Kemenperin Tak Dibalas

Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi, menjelaskan dalam putusannya bahwa Google wajib menghentikan kebijakan penggunaan sistem Google Play Billing di Google Play Store. Selain itu, Google harus membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar sebagai setoran ke kas negara.

"Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812," ujar Hilman.

Tak hanya itu, Google juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program ini menawarkan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close