space
UNIVERSAL DAN DISNEY MENGGUGAT MIDJOURNEY KARENA PLAGIARISME SECARA TERUS MENERUS
PC
Kamis, 12 Jun 2025

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Di era digital yang kian canggih ini, di mana kecerdasan buatan (AI) mampu menciptakan karya visual yang menakjubkan, muncul sebuah pertanyaan krusial. Di mana letak garis batas antara inspirasi dan pelanggaran hak cipta? Pertanyaan inilah yang kini menjadi inti dari gugatan hukum besar yang dilayangkan oleh dua studio hiburan raksasa dunia, Disney dan Universal, terhadap Midjourney, sebuah platform pembangkit gambar AI yang sedang naik daun.

Gugatan ini bukan sekadar friksi biasa, melainkan sebuah peringatan serius bagi industri AI. Disney dan Universal menuduh Midjourney telah beroperasi layaknya "mesin penjual otomatis virtual" yang tanpa henti menghasilkan tiruan atau replika karakter-karakter mereka yang dilindungi hak cipta. Bayangkan saja, karakter ikonik seperti Darth Vader yang misterius, Bart Simpson yang nakal, Iron Man yang gagah, hingga Shrek yang kocak, semuanya dapat muncul dalam hitungan detik melalui perintah sederhana di Midjourney. Ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang "lubang tak berdasar plagiarisme" yang bisa diciptakan oleh teknologi AI.

Pusat permasalahan terletak pada bagaimana Midjourney melatih algoritmanya. Para penggugat mengklaim bahwa Midjourney telah melakukan pengikisan data (scraping) secara ekstensif terhadap konten-konten milik Disney dan Universal. Dengan kata lain, sistem AI ini "belajar" dari jutaan gambar, film, dan karya seni yang mengandung karakter berhak cipta tersebut, sehingga ia mampu menghasilkan rendisi yang sangat akurat, bahkan hanya dari perintah yang sangat umum sekalipun. Proses pembelajaran inilah yang diduga menjadi fondasi utama pelanggaran hak cipta.

Baca ini juga :

» Lenovo Perluas Ekosistem Copilot+ PC Indonesia
» Apple Berencana Mengakuisisi Perplexity Untuk Kembangkan AI di Aplikasi Safari
» Kontestan Baru Generate Video AI Selain Google Veo 3 dan Sora OpenAI, Yaitu Midjourney V1
» Garena Free Fire Diduga Gunakan Desain AI Kreator Lokal Tanpa Izin, Picu Perdebatan Hak Cipta
» Banyak Website Rugi Besar Karena Rangkuman AI Milik Google
» Perusahaan AI bangkrut karena ketauan memakai 700 orang india, bukan AI
» Masih Banyak Pemuda Indonesia yang Menjadi Penipu AI Di Myanmar
» AI Hidupkan Suara Korban yang Sudah Meninggal: Era Baru di Ruang Sidang?

Yang menarik, gugatan ini juga menyoroti standar ganda yang diterapkan Midjourney. Pihak studio menggaris bawahi bagaimana Midjourney dengan tegas menerapkan ketentuan yang melarang pembuatan gambar yang mengandung ketelanjangan atau citra kandidat politik. Namun, di sisi lain, platform ini seolah membiarkan, bahkan memfasilitasi, penciptaan gambar-gambar yang sangat mirip dengan karakter berhak cipta yang dimiliki oleh Disney dan Universal secara masif dan tanpa kontrol yang memadai. Kontras ini menjadi salah satu argumen kuat dalam gugatan tersebut, menunjukkan bahwa Midjourney memiliki kemampuan untuk mengatur konten, tetapi memilih untuk tidak melakukannya dalam kasus hak cipta ini.

Tuntutan dari Disney dan Universal tidak main-main. Mereka tidak hanya mencari ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pelanggaran hak cipta ini, tetapi juga menuntut pengembalian keuntungan (restitution of profits) yang diperoleh Midjourney dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Lebih jauh lagi, mereka menginginkan perintah permanen (permanent injunction) yang secara hukum akan melarang Midjourney untuk menyalin atau menciptakan kembali konten berhak cipta mereka di masa mendatang. Gugatan ini merupakan langkah serius untuk menetapkan preseden hukum di tengah perkembangan pesat AI generatif.

Kasus ini memiliki implikasi yang sangat luas bagi masa depan industri AI dan perlindungan hak cipta. Jika Disney dan Universal memenangkan gugatan ini, hal itu bisa menjadi patokan penting yang akan memaksa pengembang AI untuk lebih berhati-hati dalam proses pelatihan model mereka, memastikan bahwa mereka tidak secara tidak sah menggunakan materi berhak cipta. Di sisi lain, jika Midjourney berhasil membela diri, hal itu mungkin membuka pintu bagi lebih banyak penggunaan AI dalam menghasilkan konten yang terinspirasi atau bahkan mereplikasi karya yang sudah ada, memunculkan perdebatan baru tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan "kreasi asli" di era kecerdasan buatan.

Perdebatan ini tidak hanya tentang keuntungan finansial atau kepemilikan karakter, tetapi juga tentang masa depan kreativitas dan inovasi. Bagaimana kita memastikan bahwa teknologi AI dapat berkembang tanpa merusak fondasi perlindungan bagi para pencipta dan karya seni mereka? Gugatan ini adalah langkah awal dalam mencari jawaban atas pertanyaan kompleks tersebut.

Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close