



Babak belakangan perseteruan hukum antara raksasa teknologi Google dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google pada Selasa (10/3/2026).
Keputusan ini menjadi "ketok palu" terakhir yang menutup seluruh celah hukum bagi Google di Indonesia terkait kasus dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem Google Play Billing (GPB).
Kronologi Kekalahan Google di Meja Hijau
Perkara dengan nomor 03/KPPU-I/2024 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma'arif. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan KPPU yang ditetapkan pada Januari 2025 kini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Google kini diwajibkan untuk:
Perjalanan kasus ini sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2022. Setelah dinyatakan bersalah oleh KPPU pada awal 2025, Google sempat mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat, namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Mengapa Google Play Billing Dianggap Bermasalah?
Akar masalah dari kasus ini adalah kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia menggunakan sistem pembayaran tunggal, yaitu Google Play Billing (GPB). Sebagai penguasa pasar distribusi aplikasi di Indonesia dengan pangsa mencapai 93 persen, kebijakan ini dinilai mencekik para developer lokal.
Berdasarkan investigasi KPPU, Google diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Beberapa poin yang memberatkan Google antara lain:
» Gara-Gara Malware, FBI Turun Tangan Investigasi Steam!
» Perjanjian Dagang RI-AS (ART), Benarkah TKDN Dihapus dan UMKM Terancam?
» Sega Atlus Festival Jakarta 2026: Pesta Game Jepang Perdana yang Guncang Mall of Indonesia!
» Sokong Game Developer Lokal, Acer Predator Meriahkan Global Game Jam 2026 di Bandung
» Apple Resmi Gandeng Google Gemini untuk Perkuat Apple Intelligence
» Harga Game Asal Indonesia Ini Rp10 juta di Steam? Kok Bisa Harga Setinggi Itu?
» Waspada! BNPT Ungkap Ratusan Anak Terpapar Radikalisme Lewat Roblox Selama 2025
» Akhirnya! Google Izinkan Ganti Alamat Gmail Tanpa Hapus Akun, Simak Caranya
Dampak Bagi Pengembang Aplikasi dan Pengguna
Kebijakan GPB ini sebelumnya berlaku wajib bagi berbagai jenis aplikasi, mulai dari layanan langganan (edukasi, musik, video), item digital dalam game, aplikasi bebas iklan, hingga layanan cloud storage.
Dengan putusan terbaru MA ini, ekosistem digital di Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat. Pengembang aplikasi kini memiliki kebebasan untuk menawarkan opsi pembayaran yang lebih murah atau lebih efisien bagi pengguna tanpa rasa takut akan sanksi dari Google.
Kemenangan KPPU di tingkat Mahkamah Agung ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sangat serius dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global demi melindungi pengusaha lokal dan persaingan usaha yang sehat.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.