



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal membatasi akses jaringan pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN) gratis. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Budi Arie menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses permainan judi online yang makin marak. Menurutnya, layanan VPN gratis seringkali dimanfaatkan untuk mengakses situs-situs judi tersebut.
Selain itu, VPN gratis juga punya resiko besar, mulai dari pencurian data pribadi, penyebaran malware, hingga membuat koneksi internet jadi lambat. Tentunya, hal ini mengganggu kenyamanan dalam berselancar di dunia maya.
Pembahasan mengenai pembatasan VPN gratis ini sudah dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Tony Supriyanto, bersama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Hokky Situngkir.
"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," ujar Budi dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu (31/7/2024).
Baca ini juga :» Mulai Januari 2026, Game Online Tanpa Rating Resmi IGRS Bisa Diblokir Total di Indonesia
» Komdigi Berencana Terapkan Sistem Blokir dan Balik Nama untuk IMEI HP
» Korupsi Dana Desa untuk Judi Online dan Beli Diamond ML, Sekdes Cipaku Jadi Tersangka
» Ebay Sudah Diblokir oleh Komdigi, Target Selanjutnya Adalah Xbox!
» Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi Online
» Viral 28.000 Rekening Bank Diblokir, PPATK Buka Suara
» PPATK: Perputaran Uang Jud* *nline di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun pada 2025
» Kecerdasan Buatan dalam Game: Pengaruh pada Gameplay dan Pengalaman Pengguna
Budi juga menekankan bahwa judi online menjadi salah satu tantangan besar dalam mempercepat transformasi digital nasional. Ia mengakui, di balik kemajuan digitalisasi, ada sisi gelap yang harus dihadapi, salah satunya adalah praktik judi online. "Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi," kata Budi.
"Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utamanya untuk membuat masyarakat paling produktif," imbuhnya.
Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus terus digalakkan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri telekomunikasi. "Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online," tandas Budi.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.