Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan teknologi raksasa Apple. Jika perusahaan tersebut terus mengabaikan komitmen investasi yang telah disyaratkan oleh pemerintah, izin edar produknya di Indonesia bisa dicabut.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 mengenai penghitungan nilai komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.
Permenperin No. 29/2017 menetapkan tiga bentuk sanksi bagi pelaku industri yang tidak memenuhi ketentuan investasi. Sanksi tersebut meliputi kewajiban penambahan modal untuk penanaman investasi, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN. Menperin Agus menjelaskan, dalam kasus Apple, sanksi pencabutan TKDN dapat mengakibatkan larangan penjualan produk-produk Apple seperti iPhone dan iPad di Indonesia.
"Sanksi ini sebenarnya sudah bisa diterapkan dalam kasus Apple. Namun, kami memilih untuk tidak langsung mengambil langkah itu dan lebih fokus pada diskusi mencari solusi terbaik," ujar Agus dalam media briefing di kantornya pada Rabu (8/1).
Jika sertifikasi TKDN produk Apple dicabut, maka produk-produk mereka tidak dapat lagi dipasarkan di Indonesia. Ini tentunya akan berdampak besar, mengingat Apple memiliki pasar yang signifikan di Tanah Air. Namun, Agus menyebut bahwa pemerintah masih memberikan waktu kepada Apple untuk memenuhi komitmen investasinya.
"Kami sadar, terkadang pendekatan kami dianggap terlalu fleksibel. Tapi tujuan kami adalah membuka ruang dialog yang lebih luas," tambahnya.
Pemerintah menekankan pentingnya komitmen investasi dari Apple yang sesuai dengan ekspektasi, terutama dalam hal nilai investasi yang dianggap ideal. Agus berharap Apple segera mengajukan penawaran baru sehingga sanksi keras seperti pencabutan TKDN tidak perlu diterapkan.
» iPhone yang Terinstal Aplikasi TikTok Dijual di Ebay Dengan Harga Fantastis Hingga Rp 1,2 M
» Pemerintah Indonesia Tolak Pabrik AirTag Apple yang Katanya Rp 16 T, Ternyata Hanya Segini!
» Viral Pria Indonesia Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Tersedia di Indonesia?
» Meskipun Layanan Sudah Aktif di Amerika, Tapi TikTok Tidak Akan Tersedia di Apple App Store
» Bocoran Foto Back Panel iPhone 17 Punya Desain Beda Dari Seri Sebelumnya Dengan Kamera Horizontal
» Apple Tergeser sebagai Pemimpin Pasar Smartphone Terlaris 2024 di Tiongkok, Dikalahkan Oleh Vivo
» TikTok Akan Dihapus Dari Play Store dan App Store Amerika Tanggal 19 Januari 2025!
» Apple Investasi Rp16 Triliun untuk Bangun Pabrik AirTag di Batam, Sebentar Lagi iPhone 16 Resmi?
"Saat ini, kami memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia melalui negosiasi dengan Apple. Namun, kami berharap sanksi pencabutan TKDN tidak perlu dijalankan karena ini adalah langkah yang sangat keras," jelas Agus.
Agus Gumiwang mengingatkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mengawal regulasi demi kepentingan industri nasional. Ia juga mengimbau kepada pelaku industri lainnya untuk mematuhi aturan TKDN agar produk mereka tetap dapat bersaing di pasar Indonesia.
"Kami berharap seluruh pelaku industri dapat memahami pentingnya TKDN, karena ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga demi keberlanjutan industri dalam negeri," pungkasnya.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.