Seri iPhone 16 yang dinanti-nantikan hingga kini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Hal ini terjadi karena Apple dan pemerintah Indonesia belum menemukan titik temu terkait nilai investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan TKDN ini menjadi syarat wajib bagi perangkat elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Sertifikat TKDN Apple untuk periode 2020-2023 telah habis masa berlakunya, dan hingga saat ini, Apple belum berhasil memperpanjangnya. Salah satu kendala utama adalah belum tuntasnya realisasi komitmen investasi dari periode sebelumnya. Apple masih memiliki kewajiban investasi sebesar 10 juta USD atau setara dengan Rp 162 miliar yang seharusnya sudah diselesaikan pada Juni 2023.
Sebagai upaya untuk memenuhi komitmen investasi baru, Apple mengajukan proposal pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi yang diklaim mencapai 1 miliar USD atau sekitar Rp 16 triliun. Namun, pemerintah menolak proposal tersebut dan meminta revisi karena nilai yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian teknokratis Kemenperin, nilai riil investasi Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam hanya sekitar 200 juta USD atau Rp 3,2 triliun. Perbedaan ini disebabkan oleh metode penghitungan yang digunakan Apple, yang memasukkan proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku dalam total investasi.
“Nilai riil investasi diukur hanya dari belanja modal (capital expenditure/capex), yaitu pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi. Proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku tidak dapat dihitung sebagai bagian dari capex,” ujar Febri.
Febri juga menambahkan, dengan memasukkan proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku, nilai investasi yang diajukan Apple terlihat jauh lebih besar hingga mencapai USD 1 miliar. Namun, nilai riilnya berdasarkan capex hanya USD 200 juta.
Baca ini juga :» Bantah Tuduhan! Apple Tegaskan Strap Apple Watch Tidak Mengandung Kimia Berbahaya!
» iPhone yang Terinstal Aplikasi TikTok Dijual di Ebay Dengan Harga Fantastis Hingga Rp 1,2 M
» Viral Pria Indonesia Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Tersedia di Indonesia?
» Meskipun Layanan Sudah Aktif di Amerika, Tapi TikTok Tidak Akan Tersedia di Apple App Store
» Bocoran Foto Back Panel iPhone 17 Punya Desain Beda Dari Seri Sebelumnya Dengan Kamera Horizontal
» Apple Tergeser sebagai Pemimpin Pasar Smartphone Terlaris 2024 di Tiongkok, Dikalahkan Oleh Vivo
» Semua Produk Apple Akan Dicabut Izin Edar di Indonesia Kalau Tak Dipenuhi Komitmen Investasi
» TikTok Akan Dihapus Dari Play Store dan App Store Amerika Tanggal 19 Januari 2025!
Pabrik AirTag di Batam yang direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun 2026 diharapkan dapat memenuhi sekitar 60% kebutuhan AirTag secara global. Selain itu, pabrik ini juga diharapkan mampu menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja lokal. Namun, jika nilai investasi yang diajukan benar-benar mencapai USD 1 miliar, jumlah tenaga kerja yang terserap seharusnya lebih besar.
Febri menjelaskan bahwa selama negosiasi terakhir pada 7 Januari 2025, pihak Apple sempat menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dapat dimasukkan sebagai capex. Namun, tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa variabel tersebut tidak termasuk dalam capex.
Hingga kini, Apple belum mengajukan revisi proposal investasi yang diminta oleh pemerintah. Revisi ini penting untuk memastikan keberlanjutan proses perpanjangan sertifikat TKDN dan memungkinkan iPhone 16 dijual resmi di Indonesia.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.