Setelah penantian panjang selama lima bulan, iPhone 16 akhirnya siap memasuki pasar Indonesia. Peluncuran ini menjadi angin segar bagi penggemar Apple di Tanah Air, terutama setelah berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple telah memastikan kesiapannya dalam memenuhi persyaratan TKDN yang menjadi syarat utama agar produk iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia. Pada Rabu (26/2/2025), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028. Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam penerbitan sertifikat TKDN.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Apple terkait komitmen investasi yang akan dilakukan hingga tahun 2029. "Sertifikat TKDN merupakan syarat utama bagi vendor telekomunikasi untuk dapat memasarkan produknya di Indonesia," ujarnya.
Untuk memenuhi regulasi ini, Apple telah menyatakan komitmen investasi senilai 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun). Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk dana tunai dan berbagai proyek strategis yang akan memberikan dampak positif bagi ekosistem teknologi di Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple diwajibkan untuk melakukan investasi tambahan sebagai bentuk penalti akibat keterlambatan pemenuhan komitmen investasi sebelumnya. Beberapa langkah investasi yang telah disepakati meliputi:
» Bocoran Mockup iPhone 17 Pro Perlihatkan Perubahan Besar Pada Desain Kamera Belakang
» Fitur AI Transkrip di iPhone Ganti Kata "Trump" Menjadi "Rasis", Apple Sebut Ini Karena Bug
» Pemerintah Indonesia dan Apple Capai Kesepakatan, iPhone 16 Siap Dijual di Tanah Air?
» Google Maps Luncurkan Fitur Baru untuk Hadapi Cuaca Buruk Saat Berkendara
» Kecepatan Internet Indonesia Masih Tertinggal di Asia Tenggara, Ini Penyebabnya
» Apple Akan Umumkan Perangkat Foldable Mereka di Tahun 2026
» Bantah Tuduhan! Apple Tegaskan Strap Apple Watch Tidak Mengandung Kimia Berbahaya!
» Pemerintah Indonesia Akan Larang Anak di Bawah Umur Bermain Media Sosial
Dengan adanya kesepakatan ini, Kemenperin berharap dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang diperkirakan mencapai 72,3 juta dolar AS. Dampak tersebut akan dirasakan melalui berbagai program pengembangan Apple yang melibatkan sektor pendidikan, manufaktur, serta industri teknologi secara keseluruhan.
Sejak pertama kali dirilis di pasar global pada September 2024, iPhone 16 sudah menjadi salah satu perangkat yang paling dinanti di Indonesia. Namun, hingga saat ini, perangkat tersebut belum bisa dijual secara resmi karena kendala regulasi TKDN. Setelah melalui berbagai negosiasi, Apple akhirnya mendapatkan lampu hijau untuk mendistribusikan iPhone 16 series di Tanah Air.
Saat ini, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 telah memasuki tahap akhir dan segera dapat diproses melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kemenperin. Dengan demikian, penggemar Apple di Indonesia tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan perangkat terbaru dari Apple secara resmi.
Selain berita utama di atas, KOTAKGAME juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.