Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang marak di Indonesia. Terbaru, lima perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) populer telah menerima teguran keras dari pemerintah.
Dalam keterangan persnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya indikasi kuat bahwa kelima e-wallet tersebut digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi transaksi judi online. “Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merugikan masyarakat ini terus berlanjut,” tegas Budi Arie.
Kelima e-wallet yang dimaksud adalah Dana, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay. Platform-platform ini, yang sebelumnya banyak digunakan masyarakat untuk berbagai transaksi sehari-hari, kini terancam pemblokiran jika tidak segera mengambil tindakan untuk mencegah penyalahgunaan layanannya.
Maraknya judi online, menurut Budi Arie, merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Selain bersifat adiktif, kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar dan bahkan mendorong pelaku tindak kriminal lainnya.
Rincian Transaksi e-wallet Yang Terindikasi Judol:
» GoPay Luncurkan Website Gopay Games, Bisa Top Up Games dengan Harga Jujur dan Murah
» Tak Kunjung Direspon Baik Terkait Kantor Di Indonesia, Kominfo Bakal Kasih Perlakuan Khusus Ke X!
» Kominfo Kembali Ancam Buat Blokir X (Twitter) Kalau Ga Kunjung Punya Kantor di Indonesia!
» Elon Musk Berencana Gratiskan Starlink Ke Seluruh Dunia, Kominfo: Perlu Evaluasi!
» Kirim Surat Peringatan Ke-dua, Aplikasi Bigo Live Terancam Diblokir Kominfo!
» Ada Indikasi Dukungan Transaksi Jud0l, 42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir Kominfo
» Warganet Heboh Situs Wordpress Tidak Bisa Diakses Karena Diblokir Kominfo!
» Indikasi Transaksi Jud0l, Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp 1 Juta Perhari!
“Judi online ini ibarat virus yang merusak tatanan sosial kita. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” ujar Budi Arie.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemkominfo telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bank Indonesia (BI). Kedua lembaga ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut, seperti pemblokiran terhadap akun-akun yang terlibat dalam transaksi judi online.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak manapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Budi Arie.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.