space
RUU PENYIARAN SEDANG DIGARAP, KONTEN KREATOR HARUS IZIN KPI SEBELUM UPLOAD KONTEN?
Pop
Jumat, 05 Jul 2024

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kabar kurang mengenakkan datang untuk para content creator di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah akan mewajibkan semua konten digital untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.

Informasi ini diungkap oleh CNBC, yang melaporkan bahwa draft RUU Penyiaran tengah dalam tahap diskusi lebih lanjut. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, proses penyusunan RUU ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPR. Hingga tanggal 3 Juli, draft tersebut belum mencapai tahap pembahasan bersama pemerintah.

Nezar Patria menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk menjadikan platform digital sebagai subjek yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah, yang akan mengubah secara fundamental cara pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital dan para content creator.

Dalam kaitannya dengan jurnalistik investigasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa jurnalistik harus bersifat investigatif dan peran Dewan Pers sudah diatur dalam hal ini.

Baca ini juga :

» Viral! Bang Windah Masuk Top 10 Video Paling Rame di Jepang!
» Lindungi Privasi Pengguna! Youtube Akan Menindak Konten Yang Dibuat Oleh AI!
» TikTok Luncurkan Aplikasi Baru Bernama Whee yang Mirip dengan Instagram!
» Selain Amerika, TikTok Berpotensi Diblokir di Uni Eropa Karena Bahaya yang Bisa Ditimbulkan TikTok!
» ByteDance Lebih Memilih Buat Tutup TikTok di Amerika Serikat Daripada Menjualnya!
» Presiden Joe Biden Tandatangani RUU! TikTok Harus Dijual Dalam 1 Tahun atau Dilarang Di AS!
» Tinggal Menunggu Waktu Sampai TikTok Di-ban dari AS Atau Terpaksa Jual, RUU Disetujui Senat AS!
» RUU Disetujui! Tinggal Sedikit Lagi Sampai TikTok di Ban Dari AS Atau Terpaksa Dijual!

RUU Penyiaran ini, menurut Wamenkominfo, dirancang untuk relevan dengan era digital saat ini. Setelah rampung, konten digital di platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, serta layanan streaming seperti Netflix dan Disney+ Hotstar akan diwajibkan untuk melakukan verifikasi konten terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI akan membantu proses verifikasi setiap pengaduan terkait materi isi dan konten siaran dengan membentuk panel ahli yang terdiri dari akademisi dan masyarakat dengan keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan.

Reaksi dari para content creator pun beragam, sebagian menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa aturan baru ini dapat membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi di ranah digital.

Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

BACA JUGA BERITA INI
close