Kabar kurang mengenakkan datang untuk para content creator di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah akan mewajibkan semua konten digital untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
Informasi ini diungkap oleh CNBC, yang melaporkan bahwa draft RUU Penyiaran tengah dalam tahap diskusi lebih lanjut. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, proses penyusunan RUU ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPR. Hingga tanggal 3 Juli, draft tersebut belum mencapai tahap pembahasan bersama pemerintah.
Nezar Patria menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk menjadikan platform digital sebagai subjek yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah, yang akan mengubah secara fundamental cara pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital dan para content creator.
Dalam kaitannya dengan jurnalistik investigasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa jurnalistik harus bersifat investigatif dan peran Dewan Pers sudah diatur dalam hal ini.
Baca ini juga :
» Apple dan Google Bisa Kena Denda 14 Ribu Triliun Rupiah Akibat Larangan Tiktok
» Instagram Pertimbangkan Pisahkan Reels Menjadi Aplikasi Mandiri, Mau Saingi TikTok?
» Komdigi Akan Panggil Perwakilan TikTok, Meta dan X Untuk Membahas Regulasi Media Sosial Anak
» Masih berlanjut, Donald Trump Sebut Microsoft berminat Untuk Beli TikTok
» iPhone yang Terinstal Aplikasi TikTok Dijual di Ebay Dengan Harga Fantastis Hingga Rp 1,2 M
» Meskipun Layanan Sudah Aktif di Amerika, Tapi TikTok Tidak Akan Tersedia di Apple App Store
» Bukan Selamanya, Trump Hanya Tunda Blokir TikTok di Amerika Selama 75 Hari Untuk Urus Divestasi
» TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Berkat Trump, Tapi Ingin 50% Saham Dimiliki Amerika
RUU Penyiaran ini, menurut Wamenkominfo, dirancang untuk relevan dengan era digital saat ini. Setelah rampung, konten digital di platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, serta layanan streaming seperti Netflix dan Disney+ Hotstar akan diwajibkan untuk melakukan verifikasi konten terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI akan membantu proses verifikasi setiap pengaduan terkait materi isi dan konten siaran dengan membentuk panel ahli yang terdiri dari akademisi dan masyarakat dengan keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan.
Reaksi dari para content creator pun beragam, sebagian menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa aturan baru ini dapat membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi di ranah digital.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.